CV Nui Te Hua Mitra PT Timah Diduga Langgar Batas, PIP Masuk Perairan Tanjung Ular: Warga Sebut ‘Maling’  

Caption: Sandi (kaos hitam) perwakilan CV Nui Te Hua di Dusun Jungku, saat dikonfirmasi Tokoh Masyarakat Tanjung Ular. (Foto : Rudy)

Mentok, Asatu Online- Warga Dusun Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, melabrak aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) milik CV Nui Te Hua, mitra PT Timah Tbk. PIP tersebut diduga melanggar Surat Perintah Kerja (SPK) karena beroperasi di luar wilayah yang ditetapkan.

Dalam SPK, wilayah kerja PIP CV Nui Te Hua hanya di laut Dusun Jungku. Namun, warga Tanjung Ular mengaku sudah tujuh hari melihat ponton masuk ke perairan dusunnya. Hasil timah yang didapat pun disebut mencapai sekitar 3 ton.

“Kalau SPK-nya di Jungku ya kerja di Jungku, bukan di Tanjung Ular. Walaupun satu desa, ini dusun berbeda,” ujar Hasan, tokoh masyarakat Tanjung Ular, Sabtu (27/9/2025).

Hasan menyebut, biasanya sebelum SPK diterbitkan, minimal 20 warga dusun termasuk tokoh masyarakat menandatangani persetujuan. Jika operasi dilakukan diam-diam, otomatis tidak ada kompensasi untuk warga.

“Kalau kerja seperti ini jelas gawe maling,” tegas Hasan.

Setelah protes, Hasan mendatangi posko penimbangan timah CV Nui Te Hua di pesisir Jungku. Di hadapan warga, Sandi, perwakilan CV Nui Te Hua, mengaku tidak mengetahui batas wilayah laut antara Jungku dan Tanjung Ular.

“Sejak awal tidak ada yang memberi tahu batas dusun. Laut ini luas,” alasan Sandi.

Meski begitu, Sandi berjanji akan menarik PIP yang masuk ke Tanjung Ular. “Hari ini juga kita tarik kembali, nanti soal batas kita koordinasi dengan Kadus Jungku,” katanya.

Kadus Jungku, Bobi, saat dikonfirmasi mengaku hanya mengetahui adanya penandatanganan kerja untuk laut Jungku. “Kalau di Tanjung Ular, saya tidak tahu,” ucapnya.

Sementara itu, pengawas tambang (Wastam) PT Timah Tbk di wilayah tersebut tidak tampak di lapangan untuk memberikan penjelasan.

Sebagai catatan, pasir timah hasil tambang laut Jungku ditimbang di posko CV Nui Te Hua dengan harga Rp 50 ribu per kilogram, turun dari sebelumnya Rp 70 ribu per kilogram dengan alasan kadar timah lebih rendah.**

Penulis: Rudy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *