Heboh! Anggota DPRD Babel Diduga Lepas Lahan 40 Hektare di Konsesi PT Timah ke Pengusaha Sawit  

Lahan Konsesi IUP PT Timah yang diduga dijual Mochtar Motong di Dusun Aik Mungkui, Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan (Foto : Ist)

Belitung, Asatu Online – Dugaan praktik jual-beli lahan di dalam konsesi IUP PT Timah kembali jadi sorotan. Kali ini, nama anggota DPRD Babel, Mochtar Motong alias Haji Tarek, disebut-sebut ikut bermain.

Lahan yang dipersoalkan berada di Dusun Aik Mungkui, Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan. Luasnya mencapai 40 hektare. Awalnya berstatus konsesi PT Timah, kini lahan itu sudah berubah fungsi jadi kebun sawit.

Informasi yang beredar menyebut lahan itu kini dikuasai pengusaha ternama Belitung, Ationg. Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Yang bikin publik tercengang, lahan dalam konsesi tambang negara itu ternyata sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT). Legalitas SKT di kawasan IUP jelas menimbulkan tanda tanya besar.

Ationg tidak menampik keterlibatannya. Namun ia membantah membeli langsung dari Haji Tarek. Menurutnya, hubungan yang terjalin sebatas kerja sama.

“Saya dapat lahan itu dari Haji Tarek. Lahan 40 hektare ada SKT, tapi saya bukan beli. Kami kerja sama bagi hasil dari panen sawit nantinya,” kata Ationg saat ditemui di kantornya.

Meski begitu, pengakuan Ationg justru memunculkan spekulasi baru. Publik menduga skema bagi hasil hanyalah kedok jual-beli lahan secara terselubung.

Apalagi, lahan itu jelas berada di dalam IUP PT Timah. Secara aturan, lahan tersebut tak boleh diperjualbelikan atau dialihfungsikan tanpa izin resmi.

Redaksi berusaha meminta klarifikasi langsung ke Haji Tarek. Namun jawaban yang diterima justru terkesan menghindar.

“Saya di Bangka. Kamu ketemu saya saja, kalian sudah saya anggap keluarga,” balas Haji Tarek singkat lewat WhatsApp, Rabu (17/9/2025).

Hingga kini, Haji Tarek belum memberikan penjelasan detail soal dugaan keterlibatannya dalam alih fungsi lahan itu.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan lahan di wilayah konsesi PT Timah. Isu serupa sudah berulang kali mencuat, namun jarang ada penyelesaian tuntas.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan PT Timah turun tangan mengusut kasus ini. Mereka menilai, dibiarkannya praktik semacam ini hanya akan merugikan negara.

Transparansi dinilai mutlak diperlukan. Publik menunggu keberanian aparat untuk bertindak tegas jika terbukti ada praktik jual-beli ilegal di balik polemik lahan sawit di konsesi PT Timah. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *