Wartawan Senior Bang Herman Sentil Tambak Udang CV Reka Sejahtera di Jelitik, Disebut Ilegal karena Tak Kantongi Amdal

Perusahaan Tambak Udang CV.reka Sejahtera (Foto : Ist)

Bangka, Asatu Online – Wartawan senior Bangka Belitung, Suherman Saleh atau akrab disapa Bang Herman, ikut menyoroti tambak udang CV Reka Sejahtera milik Kuncui di pesisir Jelitik, Sungailiat. Usaha tambak yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun itu jadi sorotan lantaran tak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut Bang Herman, ketiadaan Amdal membuat usaha tersebut dapat dikategorikan ilegal.

“Amdal itu syarat mutlak. Kalau tidak ada, maka usaha tambak udang dianggap ilegal. Ini jelas pelanggaran,” tegas Bang Herman, Jumat (19/9/2025).

Ia menilai Amdal bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk mengendalikan dampak lingkungan. Tanpa Amdal, potensi pencemaran laut, rusaknya ekosistem mangrove, hingga konflik dengan nelayan sangat besar.

“Kalau limbah tambak dibuang sembarangan, siapa yang menanggung akibatnya? Nelayan yang paling dirugikan,” ujarnya.

Bang Herman juga mengingatkan, Amdal menjamin keberlanjutan usaha. Dengan dokumen itu, perusahaan wajib menjaga lingkungan agar produksi tetap berjalan tanpa merusak alam.

“Jangan hanya pikir untung sesaat. Kalau laut rusak, nelayan rugi, tambak pun akhirnya ikut mati,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Amdal juga membuka ruang transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat bisa ikut mengawasi sehingga usaha tidak berjalan sembunyi-sembunyi.

Soal sanksi, Bang Herman menyebut aturan hukum jelas mengatur. Usaha tanpa Amdal bisa disetop, izinnya dicabut, bahkan pemilik tambak bisa terjerat pidana.

“Sanksinya berat, bisa penjara tiga tahun dan denda sampai Rp3 miliar,” katanya mengingatkan.

Menurutnya, dampak ekonomi daerah juga bisa fatal jika masalah ini dibiarkan. Pencemaran laut membuat hasil tangkapan nelayan menurun, iklim investasi terganggu, hingga pemerintah daerah harus menanggung biaya pemulihan lingkungan.

“Ini bukan cuma urusan satu perusahaan. Kalau laut hancur, dampaknya ke masyarakat luas,” tambahnya.

Sebaliknya, jika perusahaan patuh dan mengurus Amdal, manfaatnya bisa dirasakan semua pihak. Tambak tetap jalan, tenaga kerja terserap, pajak masuk, dan nelayan tak kehilangan mata pencaharian.

“Amdal itu kunci. Dengan itu, usaha jalan, masyarakat aman, dan daerah ikut untung,” tegas Bang Herman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka, Ismir Rahmaddinianto, membenarkan tambak milik Kuncui memang belum mengurus Amdal.

“Betul, sampai saat ini belum ada dokumen Amdal. Pernah menanyakan syarat, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata Ismir.

Investigasi lapangan menunjukkan limbah tambak dialirkan langsung ke laut. Nelayan Jelitik mengeluh air laut menjadi keruh dan hasil tangkapan ikan makin berkurang.

“Airnya keruh kalau limbah dibuang. Ikan makin sedikit. Kami khawatir lama-lama habis,” kata seorang nelayan.

Sejumlah aktivis lingkungan juga mendesak DLH tidak tinggal diam. Mereka menuntut pemeriksaan serius dan sanksi tegas.

“Kami minta DLH jangan tutup mata. Kalau terbukti buang limbah sembarangan, harus ditindak,” kata seorang aktivis.

Hingga berita ini diturunkan, Kuncui belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi wartawan melalui WhatsApp tak kunjung dijawab.

Publik kini menunggu langkah tegas DLH Bangka. Sorotan wartawan senior Bang Herman menambah tekanan agar kasus Amdal tambak udang di Jelitik ini tidak dibiarkan berlarut-larut.**

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *