OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

Banda Aceh, Asatu Online– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR) Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No.151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.

OJK menyebut langkah ini bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan karena bank syariah tersebut memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.

Namun, kondisi keuangan tak kunjung membaik. Pada 14 Agustus 2025, OJK kembali menempatkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

Status itu diberikan setelah OJK menilai pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai aturan POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian turun tangan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, LPS menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda harus ditangani dengan cara likuidasi.

LPS pun meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda pada 9 September 2025.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)

Penulis: Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *