Patroli Darat Bea Cukai Malang, 429.800 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Malang, KBA – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 429.800 batang rokok ilegal dalam operasi patroli darat pada Minggu (10/8/2025) dini hari.

Informasi awal diterima sekitar pukul 03.00 WIB mengenai pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal menggunakan mobil Daihatsu berwarna putih. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli Bea Cukai Malang melakukan penyisiran di jalur distribusi rokok ilegal dari Kepanjen menuju Blitar.

Di daerah Sumberpucung, petugas menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pengejaran. Aksi hot pursuit tersebut bahkan melibatkan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, seperti SB, Joss, Sendang Biru Bold, dan Sendang Biru Mild Black. Total barang bukti mencapai 21.490 bungkus atau setara 429.800 batang tanpa dilekati pita cukai.

“Seluruh barang kemudian kami amankan ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp638,2 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp320,6 juta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangan pers, Jumat (22/8/2025).

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Malang dalam memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus mengganggu iklim usaha rokok legal.

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *