Bangka, Asatu Online– Polemik mencuat di Kabupaten Bangka terkait status Ketua KONI Bangka, Rato, yang kini juga berstatus sebagai calon bupati dengan nomor urut 05. Meski sudah resmi ditetapkan KPU sebagai calon, Rato disebut-sebut masih memegang jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bangka.
Aturan sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah yang Bersumber dari APBD, pejabat organisasi penerima hibah otomatis harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan: “Pengurus lembaga/organisasi penerima hibah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri dari kepengurusan sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU.”
Artinya, saat Rato ditetapkan sebagai calon bupati, ia seharusnya langsung mundur dari jabatan Ketua KONI. Namun kenyataannya berbeda, ia masih aktif menjalankan fungsi sebagai ketua dan namanya tercatat dalam berbagai agenda olahraga.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya sekaligus kritik dari publik dan para pemangku kepentingan olahraga di Bangka. Kritik terbuka salah satunya datang dari anggota DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan.
Saat menggelar reses di Stadion Orom Sungailiat pada Jumat (22/8/2025), Mendra menyinggung langsung soal polemik tersebut. “Seharusnya begitu ditetapkan sebagai calon bupati, otomatis mundur. Tapi kenyataannya masih menjabat. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Menurut Mendra, tindakan tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga berdampak pada dunia olahraga di Kabupaten Bangka. Ia menyebut, banyak cabang olahraga (cabor) yang anggarannya tidak bisa dicairkan akibat status kepemimpinan KONI yang abu-abu.
“Anggaran cabor banyak yang tersendat, tidak bisa dicairkan. Atlet jadi korban. Ini jelas merugikan pembinaan olahraga di Bangka,” kata Mendra di hadapan wartawan.
Beberapa atlit Kabupaten Bangka juga mengeluhkan kondisi ini. Mereka menilai kinerja KONI jadi terganggu karena ketuanya sibuk berkampanye sebagai calon bupati, sementara urusan administrasi hibah terbengkalai.
“Bagaimana mau jalan program kami kalau ketua masih rangkap jabatan begitu. Padahal aturan sudah jelas,” ujar salah satu pengurus cabor yang enggan disebut namanya.
Situasi ini pun menimbulkan spekulasi adanya pembiaran dari pemerintah daerah. Pasalnya, hingga kini tidak ada pernyataan tegas dari Pj.Bupati Bangka maupun instansi terkait mengenai keabsahan jabatan Rato di KONI.
Publik akhirnya mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan. Jika perda sudah mengatur tegas soal pengunduran diri, kenapa tidak ada mekanisme yang memastikan aturan itu ditegakkan?
Sementara itu, Rato sendiri belum memberikan klarifikasi resmi soal posisinya sebagai Ketua KONI setelah ditetapkan sebagai calon bupati. Beberapa kali dihubungi awak media, ia tidak memberikan jawaban.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung Suherman Saleh menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. “Kalau dibiarkan, ini contoh bahwa aturan hanya formalitas, tidak ada kepastian hukum. Padahal ini menyangkut penggunaan anggaran daerah,” katanya di Stadion OROM Sungailiat.
Polemik ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, apalagi memasuki masa kampanye Pilkada Bangka 2025. Dunia olahraga yang seharusnya steril dari politik kini ikut terseret dalam pusaran polemik jabatan rangkap. (*)















