Sungailiat, Asatu Online– DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna pada Senin (11/8/2025) dengan agenda utama pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyampaian Rancangan Perda (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Jumadi, S.IP, dan dihadiri Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST, Plt. Sekda, unsur Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, perwakilan Dharma Wanita, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Jumadi menjelaskan bahwa kedua Raperda—yakni tentang pajak dan retribusi daerah serta perlindungan LP2B—merupakan usulan Bupati Bangka yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna 30 Januari 2025 dan dibahas oleh Pansus IV dan V bersama OPD terkait. Hasilnya, kedua Pansus telah menyetujui penetapan Raperda menjadi Perda Kabupaten Bangka.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang juga tercantum dalam Propemperda 2025 dan telah melalui proses harmonisasi serta penyempurnaan oleh Bapemperda bersama bagian hukum dan HAM serta perangkat daerah teknis. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama pihak eksekutif sesuai tata tertib DPRD, dengan harapan menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pansus IV dan V, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah serta perlindungan LP2B hingga resmi disahkan menjadi Perda. Ia juga menyambut baik inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengingat Perda Nomor 14 Tahun 2009 yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan peraturan terbaru. Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan memperkuat sinergi legislatif-eksekutif demi kemajuan Kabupaten Bangka.
















