Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
“Penyitaan dilakukan Senin, 4 Agustus 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Anang menyebut, mobil-mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang 2012 hingga 2017.
Kasus ini juga merupakan pengembangan penyidikan periode 2018–2023 dengan tersangka berinisial MRC.
Dasar hukum penyitaan mengacu pada dua surat: Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 4 Agustus 2025.
Adapun lima mobil yang disita antara lain: Mini Cooper putih tipe Countryman, Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT, serta tiga unit Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500, S 450, dan C 63 AMG.
Mobil-mobil tersebut ditemukan di area parkir lantai dasar (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Seluruh barang bukti akan digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Anang.
Kasus korupsi ini menyorot dugaan penyelewengan dalam tata kelola minyak mentah antara Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama lebih dari lima tahun. (*)















