Caption : Ilustrasi korupsi
Pangkalpinang, Asatu Online – Sidang perdana perkara korupsi tanah yang menyeret Camat Sungailiat, Aswan, mulai digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 19 Mei 2025. Aswan didakwa atas empat pasal sekaligus dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, aroma busuk kasus ini rupanya tidak berhenti di ruang camat. Asatu Online menemukan indikasi aliran dana yang juga mengalir ke pejabat lain di wilayah administratif Sungailiat.
Sumber internal menyebutkan bahwa selain Aswan, Lurah Jelitik inisial Hy juga diduga menerima dana sebesar Rp50 juta dari seorang pemesan surat tanah berinisial J. Selain itu ada nama Kaling Teluk Uber inisial C diduga menerima dana sebesar Rp30 juta. Uang tersebut, menurut keterangan narasumber yang mengetahui transaksi ini, diberikan sebagai “pelancar” proses penerbitan dokumen lahan yang disengketakan. Dana yang diterima oleh Lurah Jelitik disebut terpisah dan tidak berkaitan langsung dengan dana yang diterima oleh Camat Aswan.
“Yang untuk Bu Lurah dan Kaling itu beda jalur. Itu permintaan khusus dari J, agar prosesnya mulus,” kata sumber tersebut, yang meminta namanya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Camat Aswan sendiri dalam persidangan didakwa melanggar empat pasal dalam UU Tipikor, mulai dari pasal 12 huruf a (penyuapan), pasal 11 (gratifikasi), pasal 12 huruf b (gratifikasi berhubungan dengan jabatan), hingga pasal 12 huruf e (penyalahgunaan wewenang). Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangka, M. Hafiz Nur Faizi, mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk mengungkap peran Aswan dalam pusaran korupsi ini.
Namun hingga kini, nama Lurah Jelitik belum disebut dalam dakwaan jaksa maupun dalam agenda penyidikan yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. Padahal, dugaan keterlibatan lurah dan kaling sudah diceritakan oleh warga setempat.
Asatu Online telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Lurah Jelitik melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, kami menanyakan kebenaran informasi terkait penerimaan dana Rp50 juta dari inisial J sebagai bagian dari urusan tanah. Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Jelitik belum memberikan jawaban atau klarifikasi.
Kejaksaan Negeri Bangka juga belum memberikan pernyataan resmi apakah akan memperluas penyelidikan terhadap nama-nama lain yang muncul dalam proses persidangan Camat Aswan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tb Rahmad Sukendar, menilai jaksa wajib menggali lebih dalam keterlibatan aparatur lain di tingkat kelurahan maupun desa. “Jika ada aliran dana ke pihak lain, apalagi dilakukan dalam konteks jabatan, maka itu sudah masuk unsur gratifikasi yang patut didalami. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke samping,” kata Sukendar, Selasa, 20 Mei 2025.
Warga Jelitik yang kami temui di lapangan menyayangkan lambatnya pembongkaran kasus ini secara menyeluruh. “Kalau camat sudah disidang, lurah-lurah yang ikut main harus diusut juga,” ujar seorang warga yang meminta namanya tak ditulis.
Dengan munculnya dugaan baru ini, publik Bangka Belitung menanti, apakah kejaksaan akan membuka babak lanjutan dalam perkara korupsi tanah yang kini menjadi perbincangan hangat dari warung kopi hingga gedung pemerintahan. (*)















