Bangka, Asatu Online— Puluhan ponton tambang timah berukuran kecil diduga beroperasi secara ilegal di kawasan belakang SPBU Kenanga, Kelurahan Kenanga, Kabupaten Bangka. Aktivitas tersebut terpantau langsung oleh awak media pada Senin, 22 Juni 2026.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah ponton terlihat beroperasi di kawasan yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Aktivitas penambangan itu disebut telah berlangsung selama sekitar sepekan terakhir.
Sejumlah warga yang ditemui awak media mengatakan puluhan ponton kecil tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Hingga kini, mereka mengaku belum melihat adanya tindakan penertiban dari aparat kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka.
“Sudah sekitar seminggu mereka bekerja. Jumlahnya puluhan ponton kecil. Sampai sekarang belum ada tindakan,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan masyarakat setempat, para penambang yang beroperasi di lokasi tersebut juga dikenakan biaya masuk. Besarannya disebut mencapai Rp1 juta per minggu untuk setiap ponton yang beraktivitas. Namun, warga tidak mengetahui pihak yang menerima pungutan tersebut.
Informasi mengenai adanya pungutan itu masih berupa keterangan warga dan belum diperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Awak media masih berupaya menelusuri lebih lanjut mengenai mekanisme maupun pihak yang diduga mengelola aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Keberadaan tambang ilegal itu mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir aktivitas penambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu persoalan sosial di kemudian hari.
Ali, warga Kelurahan Kenanga, meminta Pemerintah Kabupaten Bangka bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban. Menurut dia, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal dapat menimbulkan kesan lemahnya pengawasan terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
“Kami berharap pemerintah dan aparat segera mengambil tindakan. Jangan sampai aktivitas seperti ini semakin meluas dan merugikan masyarakat,” ujar Ali.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Polres Bangka maupun Pemerintah Kabupaten Bangka terkait aktivitas puluhan ponton tambang timah yang diduga ilegal tersebut. (yn)















