Caption : Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar
Bogor, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Negeri Bogor untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terhadap dana kompensasi sopir angkot jalur Puncak.
Dalam pernyataan resminya, Selasa (8/4/2025), Rahmad menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah cepat Kejari Bogor yang sudah mulai melakukan penyelidikan. Namun ia mengingatkan, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, tanpa pandang bulu.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan yang langsung merespons laporan masyarakat. Tapi jangan berhenti di penyelidikan saja. Harus ada penindakan yang jelas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan memotong hak sopir angkot,” tegas Rahmad Sukendar.
Menurutnya, praktik pungli seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial dan memperburuk citra pemerintah di mata publik. Apalagi dana yang dipotong berasal dari kompensasi bagi sopir angkot yang terdampak kebijakan pengalihan trayek.
Salah satu sopir angkot trayek Cisarua-Ciawi, Rudi (45), mengaku hanya menerima sebagian dari dana kompensasi yang dijanjikan. “Katanya kami dapat Rp1 juta per bulan selama beberapa bulan, tapi yang kami terima kadang cuma Rp500 ribu, itu pun harus bolak-balik ngurus. Katanya ada potongan buat pengurus, Dishub, dan lain-lain. Kami bingung dan merasa dipermainkan,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa sebagian sopir enggan bersuara karena takut akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. “Kalau banyak tanya, bisa-bisa malah nggak dipanggil lagi. Kami sopir cuma ingin hak kami diberikan utuh, itu saja,” tuturnya dengan nada kecewa.
Rahmad Sukendar menyatakan bahwa testimoni seperti itu harus dijadikan bukti awal yang cukup kuat untuk memperdalam penyelidikan. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana, tanpa toleransi.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya telah menyampaikan sikap keras. Ia menyatakan tidak akan segan mencopot dan memecat pejabat Dishub yang terbukti terlibat dalam pemotongan dana kompensasi. Rudy juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada kepala desa yang kedapatan meminta THR secara ilegal.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada investigasi, tetapi juga membawa para pelaku ke meja hijau, serta mengembalikan hak-hak sopir angkot yang telah dipotong. (Yani)














