Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah dan Plt Sekda Aceh, Alhudri mengikuti peluncuran indikator indeks pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025 secara Zoom di rung rapat sekda Banda Aceh , 5/3/2025
Jakarta, Asatu Online– Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menghadiri peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) atau Monitoring Center for Prevention (MPC) Tahun 2025, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Rabu (5/3/2025). Keduanya mengikuti acara ini melalui Zoom dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Peluncuran MPC KPK menjadi langkah strategis dalam memantau dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Capaian MPC akan menjadi tolok ukur utama dalam menilai efektivitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Program ini menyoroti delapan aspek krusial yang menjadi indikator pencegahan korupsi:
✅ Perencanaan dan penganggaran yang akuntabel,
✅ Pengadaan barang dan jasa yang bebas dari praktik kecurangan,
✅ Pengelolaan keuangan yang transparan,
✅ Sistem pengawasan dan evaluasi yang efektif,
✅ Pelaporan yang terbuka dan dapat diakses publik,
✅ Penanganan pengaduan masyarakat secara profesional,
✅ Penerapan teknologi informasi untuk mencegah celah korupsi, serta
✅ Pengembangan kapasitas SDM yang berintegritas.
Peluncuran indikator ini dihadiri langsung oleh Ketua KPK dan jajaran utama, serta diikuti oleh kepala daerah dari seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan agar celah korupsi semakin dipersempit.
Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah hadir didampingi oleh Plt Sekda Aceh Alhudri, Inspektur Aceh Jamaluddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Akkar Afarat, serta sejumlah pejabat lainnya. Kehadiran mereka menegaskan bahwa Pemerintah Aceh siap berbenah, memperketat sistem pengawasan, dan berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di daerah.
Dengan indikator MPC KPK, pemerintah daerah diharapkan lebih cepat mengidentifikasi titik rawan korupsi, menutup celah penyimpangan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Aceh, sebagai salah satu daerah dengan tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan, dituntut untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini dengan langkah konkret, bukan sekadar seremonial.
Laporan wartawan : Marwan














