Kota Jantho, Asatu Online – Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris, melalui Plt. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna II DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Kota Jantho, Senin (24/02/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, didampingi Wakil Ketua DPRK Naisabur dan Muksin, serta dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, para asisten Sekdakab, dan kepala OPD di lingkup Pemkab Aceh Besar.
Dalam laporannya, Bahrul Jamil menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ ini berlandaskan pada Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta Qanun Aceh Besar Nomor 3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2024.
“LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional tahunan yang secara yuridis harus disampaikan di hadapan perwakilan rakyat dalam sidang paripurna DPRK,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa prioritas pembangunan Aceh Besar sepanjang 2024 meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, serta pemantapan pelaksanaan syariat Islam.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Aceh Besar mengalami kenaikan sebesar 0,43% dibanding tahun sebelumnya, mencapai angka 4,15%. Pemerintah daerah juga terus mendorong pengembangan sektor unggulan seperti pertanian, UMKM, dan pariwisata guna menekan angka kemiskinan. Berdasarkan data statistik, persentase penduduk miskin pada 2024 tercatat 13,21%, berada di atas rata-rata provinsi tetapi masih di bawah rata-rata nasional.
Meski demikian, Pemkab Aceh Besar mengakui masih ada tantangan yang perlu diatasi, termasuk angka pengangguran yang masih cukup tinggi di level 8,17%.
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi menyatakan bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan pemerintahan, terutama terkait keterbatasan sarana, prasarana, serta dinamika yang berkembang dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
“Kita menyadari masih ada keterbatasan, baik dari segi kemampuan maupun infrastruktur, dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik di Aceh Besar,” ujar Abdul Mucthi. (**)














