Foto: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya didampingi Kasi Penyidikan Leo Jimmy Agustinus dan Kasi Upaya Hukum Kasi Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi Eksaminasi Setiawan Joko Nugroho l, saat menerima titipan uang senilai Rp 4,5 miliar dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), yang diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten, di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu(19/2).
Semarang, Asatu Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menerima titipan uang sebesar Rp 4,5 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten. Uang tersebut diserahkan oleh PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, pada Rabu (19/2).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, mengungkapkan bahwa uang tersebut akan disita oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan korupsi sewa Plasa Klaten tahun 2019–2023. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
“Uang ini merupakan hasil penyewaan tanpa dasar perikatan yang jelas. Pengembaliannya akan membantu menyelamatkan keuangan negara, sementara kami terus mendalami kasus ini,” ujar Lukas dalam keterangan pers.
Kasus ini bermula pada tahun 1989, ketika Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki aset tanah seluas 22.348 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan No.1 GS:5265/1992. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan Plasa Klaten oleh PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS) melalui perjanjian kerja sama dengan Pemkab Klaten.
Perjanjian kerja sama itu berlangsung selama 25 tahun dan berakhir pada 22 April 2018. Setelahnya, seluruh tanah dan bangunan Plasa Klaten diserahkan kembali kepada Pemkab Klaten. Namun, dalam kurun waktu 2019–2022, pengelolaannya dilakukan secara tidak sesuai prosedur.
“Seharusnya pengelolaan dilakukan dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka. Namun, Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu justru menunjuk secara lisan Fery Sanjaya dari PT MMS,” jelas Lukas.
Tak hanya itu, PT MMS kemudian menyewakan kembali Plasa Klaten kepada pihak ketiga, yaitu PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 9,1 miliar, dengan rincian Rp 4,7 miliar dari PT PKP dan Rp 4,5 miliar dari PT MMS.
Lukas mengungkapkan bahwa izin pengelolaan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas DKUKMP saat itu, yang berinisial BS. Namun, proses penyelidikan menghadapi kendala karena BS telah meninggal dunia.
“Kami masih mendalami kasus ini, meskipun ada kesulitan karena salah satu pihak yang berperan dalam pengelolaan sudah meninggal,” tuturnya.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan Kejati Jateng belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Belum ada tersangka, masih dalam proses penyidikan,” pungkas Lukas. (Hmn)














