PSKBI Apresiasi Polda Banten atas Penangguhan Penahanan Lima Anak Pelaku Pembakaran Kandang Ayam

  • Share

Ketua Umum Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI), Rahmad Sukendar (Foto : Istimewa)

Tangerang Selatan, Asatu Online – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menangguhkan penahanan lima anak yang diduga terlibat dalam pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Padarincang, Kabupaten Serang.

Keputusan ini diambil setelah adanya jaminan dari orang tua, pemilik Pondok Pesantren Riyadus Sholihin Ustaz Saefi, serta Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah, dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangguhan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam aturan tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum dapat dibebaskan dari penahanan apabila ada jaminan bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Penangguhan penahanan diberikan karena adanya jaminan dari pihak terkait, serta dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Mereka tetap mendapat pendampingan orang tua atau wali, pelayanan kesehatan, dan hak atas pendidikan,” ujar Kombes Dian Setyawan, Rabu (12/02/2025).

Apresiasi dan Klarifikasi PSKBI

Keputusan Polda Banten ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI), Rahmad Sukendar. Ia menilai langkah tersebut sebagai pendekatan hukum yang bijaksana terhadap anak-anak yang masih dalam proses pembinaan.

“Saya sangat mengapresiasi Polda Banten yang telah menangani kasus ini dengan mempertimbangkan faktor usia para pelaku serta memberikan kewenangan kepada Bapas untuk mendampingi mereka,” kata Rahmad Sukendar.

Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar, termasuk tuduhan bahwa kepolisian bertindak sewenang-wenang dalam penangkapan.

“Kepolisian Daerah Banten tidak pernah melakukan pengrusakan atau tindakan yang melanggar prosedur hukum. Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi, yang merupakan putra asli Banten dengan latar belakang keluarga ulama, tentu sangat menghormati para kyai dan menjaga kultur budaya Banten,” tegasnya.

Rahmad berharap masyarakat dapat menyikapi kasus ini dengan bijak dan tetap mengedepankan klarifikasi langsung dari pihak berwenang guna menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu kegaduhan. (**)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *