Proyek Pembangunan Kantor Bahasa Babel Terlambat: Negara Dirugikan, Denda Menanti

  • Share

Papan Plang proyek Pembangunan Gedung dan Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung (Foto : Istimewa)

Pangkalpinang, Asatu Online – Proyek pembangunan Gedung dan Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung senilai Rp16 miliar yang dikerjakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menuai sorotan. Berdasarkan temuan di lapangan, proyek tersebut menghadapi berbagai permasalahan, termasuk keterlambatan yang berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan papan proyek, masa kerja disebutkan selama 1.009 hari. Namun, tidak terdapat informasi terkait nomor kontrak maupun tanggal mulai pekerjaan, sehingga memunculkan pertanyaan soal transparansi pelaksanaan proyek. Lebih dari itu, progres fisik proyek baru mencapai 47%, padahal masa kontrak telah habis.

Penyebab Keterlambatan dan Denda yang Mengintai

Keterlambatan proyek ini menjadi perhatian serius mengingat jenis kontrak yang digunakan adalah lumpsum (lansam), bukan multiyears. Menurut aturan Menteri Keuangan RI, keterlambatan proyek yang melampaui masa kontrak dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Dengan nilai proyek Rp16 miliar, potensi denda keterlambatan dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.

“Keterlambatan seperti ini jelas merugikan negara, baik dari sisi anggaran maupun manfaat pembangunan yang tertunda,” ujar salah satu Kontraktor di Pangkalpinang, Rabu (1/1/2025).

Proses Lelang dan Dugaan Ketidaksesuaian

Proyek ini dimenangkan oleh kontraktor asal Surabaya. Namun, ada dugaan bahwa nilai penawaran terlalu dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan integritas proses lelang.

Langkah-langkah evaluasi terhadap kinerja kontraktor juga dipertanyakan. Mengapa pekerjaan belum selesai sesuai target? Apakah pelaksana proyek telah diberikan sanksi administratif atau bahkan pemutusan kontrak? Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga dari pihak Konsultan.

Mekanisme Penyelesaian Anggaran

Dengan jenis kontrak lumpsum, anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun dapat menjadi permasalahan baru. Proses penganggaran ulang harus dilakukan dengan prosedur yang ketat, sementara pembangunan tetap harus dilanjutkan. Hal ini menimbulkan potensi efisiensi yang hilang.

Sebagai bentuk asas pemberitaan yang berimbang, Pemimpin Redaksi AsatuOnline.id, Suherman Saleh, telah mengajukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait pada Selasa 31 Desember 2024. Hingga berita ini dirilis, belum ada jawaban yang diterima.

Keterlambatan pembangunan ini harus menjadi pembelajaran penting bagi kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan, memperketat proses lelang, dan memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas. Negara tidak hanya kehilangan manfaat dari proyek yang tertunda, tetapi juga ancaman denda yang mesti kontraktor bayarkan.

Pihak KPA/PPK dan Konsultan diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah sangat bergantung pada keseriusan dalam menangani isu semacam ini. (mn/yn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *