Kantor CV Austindo Jaya Abadi di Komplek Industri Ketapang, Pangkalpinang (Foto : A1)
Pangkalpinang, Asatu Online – Komitmen perbaikan manajemen CV Austindo Jaya Abadi dalam waktu 14 hari yang disepakati bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pangkalpinang belum terealisasi. Sejumlah pekerja kembali mendesak pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas karena perusahaan dinilai masih mengabaikan aturan ketenagakerjaan, mulai dari pembayaran upah sesuai UMP, status pekerja, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Desakan itu muncul setelah CV Austindo Jaya Abadi sebelumnya berjanji kepada Disnaker Pangkalpinang untuk membenahi berbagai persoalan ketenagakerjaan. Namun hingga kini, pekerja menilai tidak ada langkah nyata dari manajemen perusahaan.
Sejumlah karyawan yang masih aktif bekerja, namun enggan disebutkan namanya, menilai komitmen tersebut hanya sebatas janji tanpa realisasi di lapangan. Mereka meminta Disnaker Pangkalpinang tidak lagi menunggu dan segera mengambil sikap tegas terhadap perusahaan.
“Janji perbaikan 14 hari itu sampai sekarang belum terlihat hasilnya. Kami berharap Disnaker benar-benar bertindak tegas agar hak-hak pekerja dipenuhi,” ujar salah satu karyawan, Jumat malam (10/4/2026).
Sebelumnya, Disnaker Pangkalpinang telah memberikan tenggat waktu 14 hari kepada CV Austindo Jaya Abadi untuk memperbaiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk sistem pengupahan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), kejelasan status pekerja, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menanggapi desakan pekerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen tertulis dari CV Austindo Jaya Abadi sebagai bukti komitmen perbaikan.
“Secara lisan mereka sudah menyatakan akan memenuhi seluruh yang kami mintakan. Sekarang kami masih menunggu draf tertulis sebagai eviden agar ada bukti yang bisa kami cocokkan di lapangan,” kata Amrah Sakti, Kamis (9/4/2026).
Menurut Amrah, jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara komitmen tertulis dengan kondisi di lapangan, Disnaker akan menempuh langkah sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk pemberian sanksi administratif hingga tindakan hukum.
“Jika ada yang tidak sesuai, maka kami akan melakukan upaya sesuai yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pekerja berharap Disnaker Pangkalpinang segera mempercepat proses pengawasan dan penindakan agar perusahaan tidak terus menunda pemenuhan kewajiban. Mereka menilai langkah tegas pemerintah penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja dan mencegah praktik serupa terjadi di perusahaan lain. (A1)














