Palembang, Asatu Online– Kesalahan input data kepemilikan saham Bank Sumsel Babel yang sempat mencantumkan nama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani sebagai pemegang saham terbesar memantik pertanyaan baru. Bukan hanya soal kesalahan administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas sistem verifikasi dan tata kelola bank milik pemerintah daerah tersebut.
Informasi yang beredar pada awal 2026 bahkan mengaitkan nama Hidayat Arsani dengan kepemilikan dana sekitar Rp2,1 triliun di Bank Sumsel Babel. Pihak bank kemudian mengklarifikasi bahwa informasi tersebut merupakan kesalahan input data dalam penyajian informasi publik dan bukan mencerminkan kepemilikan saham maupun aset pribadi sang gubernur.
Wartawan senior Suherman Saleh menilai klarifikasi tersebut perlu dihargai, namun tidak semestinya mengakhiri pertanyaan publik.
Menurut Suherman, kesalahan memasukkan data kepemilikan saham bukan persoalan sepele, terlebih jika menyangkut lembaga keuangan dengan sistem administrasi dan tata kelola yang seharusnya memiliki mekanisme verifikasi berlapis.
“Kalau memang ini murni kesalahan input, tentu harus dijelaskan bagaimana prosesnya. Siapa yang memasukkan, siapa yang memeriksa, dan bagaimana data tersebut bisa sampai menjadi informasi yang dikonsumsi publik?” ujar Suherman, Minggu (8/8/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap lembaga keuangan yang sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah daerah.
Ada Apa dengan Sistem Verifikasi Bank Sumsel Babel?
Suherman mempertanyakan apakah kesalahan tersebut benar-benar berdiri sendiri sebagai persoalan teknis atau justru menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan verifikasi data.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana data kepemilikan saham bisa salah sedemikian besar? Ini bukan sekadar salah mengetik satu angka. Kalau nama pemegang saham dan nilai aset sampai berubah, tentu publik berhak mengetahui di mana titik kesalahannya,” katanya.
Menurutnya, Bank Sumsel Babel perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme validasi data sebelum informasi terkait perusahaan dipublikasikan.
Apalagi, struktur kepemilikan Bank Sumsel Babel secara prinsip bukanlah kepemilikan pribadi.
Berdasarkan data yang menjadi bahan analisis, saham Bank Sumsel Babel dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar 27,38 persen, gabungan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan sebesar 51,42 persen, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 2,97 persen, gabungan pemerintah kabupaten/kota se-Bangka Belitung sebesar 15,13 persen, serta Koperasi Karyawan Bank Sumsel Babel sebesar 3,10 persen.
Tidak tercantum nama individu sebagai pemegang saham, termasuk Hidayat Arsani.
Dalam RUPS, posisi gubernur merupakan representasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pemegang saham institusional, bukan sebagai pemegang saham pribadi.
Kinerja Keuangan Justru Harus Jadi Perhatian
Suherman mengatakan, persoalan kesalahan input data tersebut juga harus dilihat dalam konteks kinerja Bank Sumsel Babel secara keseluruhan.
Berdasarkan data tahun buku 2025, Bank Sumsel Babel mencatat total aset Rp41,12 triliun, Dana Pihak Ketiga Rp30,45 triliun dan penyaluran kredit Rp25,68 triliun.
Laba bersih mencapai Rp504,99 miliar, naik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp475,8 miliar. Total dividen yang disetujui mencapai Rp302,9 miliar.
Sementara rasio KPMM berada di level 23,68 persen, NPL bersih 0,72 persen dan LDR 84,32 persen.
“Secara angka, kinerja keuangannya terlihat cukup baik. Tetapi justru karena bank ini memiliki aset puluhan triliun rupiah dan mengelola dana masyarakat, maka kualitas tata kelola dan akurasi datanya juga harus sebanding,” ujar Suherman.
Ia menilai jangan sampai publik hanya diberikan jawaban bahwa kesalahan tersebut merupakan persoalan teknis, tanpa ada evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan kesalahan itu terjadi.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi
Suherman menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan di Bank Sumsel Babel.
“Jangan dibalik. Ketika wartawan mempertanyakan kesalahan data, bukan berarti menuduh bank melakukan pelanggaran. Justru ini bentuk fungsi kontrol publik. Kalau memang kesalahan administratif, jelaskan secara transparan dan perbaiki sistemnya,” tegasnya.
Ia mendorong manajemen Bank Sumsel Babel menjelaskan sedikitnya empat hal.
Pertama, bagaimana prosedur input dan verifikasi data kepemilikan saham dilakukan sebelum dipublikasikan.
Kedua, siapa saja pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan validasi data tersebut.
Ketiga, apakah telah dilakukan audit atau evaluasi internal terhadap kesalahan input tersebut.
Keempat, langkah konkret apa yang dilakukan agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Yang harus dijaga bukan hanya angka laba dan kesehatan bank. Kepercayaan publik juga merupakan aset yang sangat penting. Kalau data dasar saja bisa keliru, tentu publik akan bertanya bagaimana dengan data-data lainnya,” kata Suherman.
Menurut dia, Bank Sumsel Babel sebagai bank milik pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam penerapan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Tidak perlu alergi terhadap pertanyaan publik. Justru semakin terbuka penjelasannya, semakin kuat kepercayaan masyarakat dan para pemegang saham daerah,” pungkasnya. (wah)














