Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terus melanjutkan langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Dalam upaya tersebut, Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dan dua orang tersangka yang merupakan oknum hakim. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pihak yang diperiksa meliputi:
1. HSH, anggota tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur sekaligus anak dari tersangka LR, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka ZR dan LR.
2. ED, hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, diperiksa sebagai tersangka.
3. M, juga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, turut diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang melibatkan dugaan suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara pidana tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Kamis (21/11/2024), menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada. “Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum hakim, yang seharusnya menjadi pilar keadilan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, guna menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia. (Wh/*)