Rati Mayangsari korban penipuan ketua RW di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
Jakarta, Asatu Online – Polres Jakarta Barat telah menetapkan Ketua RW di Pegadungan, Kalideres, sebagai tersangka dalam kasus penipuan ratusan juta rupiah terhadap seorang pedagang ayam kecil bernama Rati Mayangsari (33). Bersama seorang tersangka lain, Ketua RW tersebut diduga menipu Rati dengan iming-iming investasi kontrakan tujuh pintu di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Rati mengungkapkan bahwa dirinya telah menabung selama delapan tahun untuk menyetorkan uang kepada Ketua RW yang menjanjikan kontrakan tersebut. Namun, setelah pembayaran, ia tak mendapatkan apa yang dijanjikan. “Setelah delapan tahun mengumpulkan uang, saya tertipu dengan janji kontrakan tujuh pintu di Jalan Kelingkit, Rawa Buaya, Cengkareng,” ujar Rati, Senin (13/11/2024).
Kasus ini telah berlangsung hampir empat tahun tanpa tanggung jawab dari pelaku. Akhirnya, Rati melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 6 November 2023 dengan nomor laporan LP/B/6648/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Saya hanya ingin pelaku segera ditangkap agar saya mendapat keadilan dan kasus ini tak berlarut-larut,” kata Rati.
Kuasa hukum Rati, Pius Situmorang, mendesak pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas. “Ketua RW telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainnya. Kami berharap penegakan hukum segera dilakukan,” tegas Pius.
Rati berharap keadilan bisa ditegakkan meskipun ia hanya seorang pedagang kecil. “Pelaku tampaknya merasa aman karena memiliki jabatan, tetapi kami percaya polisi akan menuntaskan kasus ini,” pungkas Pius. (*/Budi)