Tersangka Korupsi Dedi Yulianto Belum Ditahan, BPI KPNPA RI Siap Gelar Aksi Protes di Kejaksaan Agung

Tersangka korupsi Dedi Yulianto (Foto : net)

Pangkalpinang, Asatu Online – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dedi Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, terus menuai sorotan publik.

Meski sudah dua tahun menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung 2017–2022, Dedi Yulianto hingga kini belum juga ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Keberadaan Dedi Yulianto yang masih bebas, sementara rekan-rekannya, seperti Hendra Apollo dan Amri Cahyadi yang juga terlibat dalam kasus serupa, telah selesai menjalani hukuman, menimbulkan tanda tanya besar dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) pun menyoroti lambannya penanganan kasus ini.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja Kejati Bangka Belitung dalam menangani kasus Dedi Yulianto.

Menurutnya, penundaan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Tubagus menegaskan bahwa organisasinya siap melakukan aksi protes di depan kantor Kejaksaan Agung jika penangkapan Dedi Yulianto tak segera dilakukan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Kejati Babel tidak segera menangkap Dedi Yulianto, kami akan menggelar aksi orasi di Kejaksaan Agung sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat atas lambatnya penanganan kasus korupsi ini,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar pada Selasa, 5 November 2024, di Jakarta.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Dedi Yulianto diduga terlibat dalam tindak korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Banyak masyarakat berharap agar proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan tegas.

“Jangan sampai kasus seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambah Tubagus.

Pihak Kejati Bangka Belitung hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan proses penangkapan Dedi Yulianto. Upaya konfirmasi dari pihak Asatu Online juga masih belum mendapat respons dari Kejati Babel.

Sebagai bagian dari langkah untuk mendapatkan informasi resmi, Asatu Online mengirimkan surat konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejaksaan Agung, menanyakan perkembangan terkini serta kendala yang dihadapi dalam proses eksekusi terhadap tersangka Dedi Yulianto. Asatu Online berharap dapat memperoleh tanggapan segera untuk memberikan informasi yang akurat dan mendalam bagi publik.

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa aksi protes yang direncanakan bukan sekadar tekanan terhadap institusi penegak hukum, tetapi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami berdiri bersama rakyat untuk menuntut keadilan dan memberantas korupsi. Jangan biarkan kasus seperti ini berlalu tanpa tindakan tegas yang hanya akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkas Tubagus Rahmad Sukendar.

Laporan wartawan : Tama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *