Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan saat menerima kunjungan kerja jajaran Direktorat Jendral Survei dan Pemetaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dalam rangka Pilot Project Penyusunan Konsep Prosedur Penyelesaian Tunggakan Layanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Tahun 2024, Selasa 15 Oktober 2024. (Foto BPN Kota Palangka Raya)
Palangkaraya, Asatu Online – Banyak masyarakat Kota Palangka Raya yang masih belum memahami prosedur pendaftaran tanah untuk pertama kali. Padahal, menurut Kepala BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, prosedurnya sebenarnya mudah jika mengikuti aturan yang ada.
“Sering kali warga memilih menyerahkan proses ini ke biro jasa karena tidak tahu prosedurnya, padahal sebenarnya bisa dilakukan sendiri,” jelas Indra Gunawan, Kamis (17/10/2024).
Pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan untuk mendaftarkan tanah yang belum terdaftar, yang bisa dilakukan melalui dua metode: sistematik dan sporadik. Sistematik adalah pendaftaran serentak untuk semua objek tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, sedangkan sporadik dilakukan untuk satu atau beberapa objek tanah secara individu dalam satu wilayah.
Indra menjelaskan bahwa ada tiga jenis layanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang disediakan BPN Kota Palangka Raya, yaitu penetapan hak atas tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.
“Ini mencakup pemberian hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak pengelolaan,” paparnya, didampingi Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bangkit Suko Mukti.
Jenis hak lain yang bisa didaftarkan termasuk hak wakaf dari tanah belum bersertifikat, wakaf dari tanah negara, serta hak guna usaha dan hak milik atas satuan rumah susun.
Syarat Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Indra juga menekankan bahwa syarat pendaftaran tanah pertama kali di BPN Kota Palangka Raya cukup sederhana. Pemohon hanya perlu mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai.
Jika menggunakan kuasa, lampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas pemohon serta kuasa. Selain itu, sertakan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti SPP/PPh, dan dokumen lain sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Untuk permohonan hak milik, ada tiga dokumen utama yang wajib dilampirkan: bukti asli perolehan tanah atau alas hak, surat asli bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan.
“Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh lurah setempat,” tambahnya.
Biaya dan Prosedur
Terkait biaya, pemberian hak milik dihitung berdasarkan luas dan jenis penggunaan tanah, di mana biayanya merupakan pendapatan negara melalui penerimaan bukan pajak. Prosedur pendaftaran dimulai dengan penyerahan berkas oleh pemohon, yang kemudian akan diperiksa oleh petugas.
Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. “Pemohon harus hadir saat pengukuran dilakukan oleh petugas,” kata Indra.
Setelah seluruh prosedur dilalui dan BPHTB dibayar, BPN Kota Palangka Raya akan menerbitkan surat keputusan tanah, yang wajib didaftarkan paling lama enam bulan setelah diterbitkan. Sertifikat tanah akan diserahkan kepada pemohon setelah proses pembukuan hak selesai.
Indra juga mengajak masyarakat yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini menyediakan fitur-fitur penting seperti informasi berkas, sertifikat, bidang tanah, dan layanan pertanahan lainnya.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan profesional dan transparan melalui aplikasi ini,” jelasnya.
Jika masyarakat masih memiliki pertanyaan atau kebingungan mengenai prosedur, Indra mengundang warga untuk datang langsung ke BPN Kota Palangka Raya.
“Pintu pelayanan kami selalu terbuka untuk membantu masyarakat,” tutupnya.
Laporan wartawan : Riski