Foto : Ilustrasi
Bangka, Asatu Online – Melda Sari binti Zainuddin, seorang wartawan media online di Kabupaten Bangka, ternyata pernah menjalani hukuman penjara atas kasus penggelapan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka kepada Asatu Online pada Selasa (8/10/2024).
“Melda Sari binti Zainuddin pernah dihukum 1 tahun 10 bulan dalam kasus penggelapan,” ujar Humas Pengadilan Zulfikar B, SH.
Terbaru, wartawan berusia 38 tahun ini kembali tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Seorang ibu rumah tangga bernama Anita (48), warga Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, berencana melaporkan Melda ke Polres Bangka pada Rabu (9/10/2024) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta.
Dalam keterangannya kepada Asatu Online, Anita menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Melda Sari, yang dikenal sebagai wartawan, menawarkan kerjasama bisnis kredit elektronik dan perhiasan emas pada Februari 2024. Melda mendatangi rumah Anita di Dusun Tutut, Desa Penyamun, dan menjanjikan keuntungan besar dari bisnis tersebut.
“Melda datang membawa cerita soal bisnis kredit elektronik dan emas. Karena dia dikenal sebagai wartawan, saya mempercayainya dan memberikan modal Rp 50 juta pada Maret 2024 di depan Bank BRI Cabang Sungailiat,” jelas Anita, Senin (7/10/2024).
Setelah itu, Melda kembali meminta tambahan modal sebesar Rp 25 juta untuk memperluas bisnisnya. Uang tersebut diserahkan di tempat yang sama. Hanya dalam waktu singkat, Melda kembali mengajukan permintaan dana sebesar Rp 25 juta, kali ini dengan alasan untuk membeli mobil guna mendukung bisnis jual beli kendaraan.
“Total uang yang sudah saya serahkan mencapai Rp 100 juta,” lanjut Anita. Namun, setelah penyerahan dana tersebut, Melda hanya mengembalikan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta.
Setiap kali Anita menagih uang atau keuntungan, Melda selalu beralasan bahwa uangnya masih berputar. “Dia tidak pernah transparan soal bisnisnya, dan setiap kali saya minta uang kembali, dia selalu memberi alasan atau janji-janji kosong,” tambah Anita.
Yang lebih mengejutkan, Anita baru mengetahui bahwa Melda Sari sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa. “Saya baru tahu bahwa dia pernah menjalani hukuman di Lapas Bukit Semut Sungailiat selama tiga tahun, dan kebetulan sekamar dengan tetangga saya,” ungkap Anita.
Dengan pola penipuan yang berulang ini, Anita berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas setelah ada laporan, agar tidak ada korban lain yang terjerat ulah Melda Sari. (A1)