Dakwaan Jaksa Ungkap Adanya PNS yang Jadi Direktur Boneka

Foto : Ilusgrasi korupsi

Jakarta, Asatu Online – Beberapa pegawai negeri sipil di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga menikmati hasil korupsi dari timah senilai 300 triliun rupiah, jangan merasa senang dulu. Pasalnya, Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklarifikasi isu-isu di media sosial terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di PT Timah, Tbk.

Dalam konferensi pers di lobi gedung utama Kejaksaan Agung pada Rabu (29/5/2024), Febrie menegaskan bahwa semua keterlibatan akan dibuka di persidangan. Jika ada bukti kuat, pihak terkait dapat dijadikan tersangka melalui nota pendapat yang diajukan Jaksa Penuntut berdasarkan hasil persidangan.

“Dari saksi-saksi yang bicara dan alat-alat bukti yang dibuka di persidangan nanti, jika ada keterlibatan dan bukti yang kuat, Jaksa Penuntut akan membuat nota pendapat untuk usulan penetapan tersangka lain dari hasil persidangan. Kita sudah melihat dari proses kasus-kasus besar yang kami tangani sebelumnya, proses akan tetap berjalan jika terdapat bukti kuat untuk penetapan tersangka lainnya,” tegas Febrie Adriansyah.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Jakarta Pusat, jaksa penuntut Jampidsus Kejaksaan Agung RI mengungkap peran sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung dalam kasus korupsi tata niaga pertimahan.

Dakwaan menyebutkan bahwa PNS tersebut berperan sebagai direktur perusahaan boneka. Berikut adalah perusahaan-perusahaan boneka yang disebutkan dalam dakwaan:
– CV. Bangka Karya Mandiri
– CV. Belitung Makmur Sejahtera
– CV. Semar Jaya Perkasa
– CV. Bukit Persada Raya
– CV. Sekawan Makmur Sejati
– CV. Bangka Jaya Abadi
– CV. Rajawali Total Persada
– CV. Sumber Energi Perkasa
– CV. Mega Belitung
– CV. Mutiara Jaya Perkasa
– CV. Babel Alam Makmur
– CV. Babel Sukses Persada

Dakwaan juga mengungkapkan bahwa guna memenuhi ketentuan terkait kewajiban penunjukan penanggung jawab operasi (PJO) perusahaan-perusahaan boneka tersebut, lima smelter menunjuk penanggung jawab operasi yang juga berstatus sebagai PNS.

Disebutkan bahwa pasir timah ilegal secara aturan tidak bisa dibeli langsung oleh PT Timah maupun pihak smelter. Oleh karena itu, PT Timah dan lima smelter, yakni PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV. Venus Inti Perkasa, membuat akal-akalan dengan membentuk perusahaan boneka.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa hasil pertemuan pada September 2018 ditindaklanjuti oleh PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV. Venus Inti Perkasa dengan menunjuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan smelter tersebut sebagai direktur maupun comanditer (CV) dari perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk dan dikendalikan oleh lima smelter tersebut. Modal setor maupun modal usaha perusahaan-perusahaan ini bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerjasama sewa menyewa peralatan pengolahan dengan PT Timah.

Setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut dibentuk, mereka kemudian dikirim ke unit penambangan darat PT Timah, Tbk untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahan kepada perusahaan-perusahaan boneka tersebut. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *