Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar (Foto : Dok.pribadi)
Serang, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH. MH, untuk mengusut tuntas tindakan penghinaan dan pengusiran yang dilakukan oleh oknum Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Kejati Banten, R. Rauf, pada 16 November 2023.
Peristiwa ini memicu empati berbagai pihak, terutama BPI KPNPA RI. Dalam tanggapannya melalui WhatsApp pada Nodeal.id (27/7), Sukendar menyoroti kejadian yang dianggap memberangus kebebasan pers atas pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan Nodeal.id oleh oknum Kaur Kamdal. Ia menekankan bahwa kejadian ini memerlukan perhatian serius dari institusi Kejaksaan.
“Jika dibiarkan, perilaku arogan dan sewenang-wenang oknum Kaur Kamdal Kejati Banten, R. Rauf, akan menimbulkan stigma negatif pada korps Adhyaksa. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah pengusutan yang tegas,” ujar Sukendar, Minggu (28/7).
Kejadian bermula dari undangan klarifikasi pemberitaan kepada Nodeal.id pada 16 November 2023, yang mempertanyakan pengambilan gambar Aula Kejati tanpa izin. Tim Nodeal.id menjelaskan bahwa mereka telah memiliki banyak gambar sejak pembangunan Aula yang dibiayai dari dana hibah APBD Provinsi Banten TA 2021-2022. Namun, RR tidak menerima penjelasan tersebut dan mengusir wartawan dengan nada keras berulang kali.
Meskipun kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Curug dan Ombudsman Banten, RR dianggap kebal hukum dan tidak mendapat tindakan apa-apa dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya, Didik Farkhan Alisyahdi, maupun dari Kepala Kejati yang baru, Dr. Siswanto.
Sukendar menambahkan bahwa wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tidak dapat dihalangi ketika melaksanakan tugas secara profesional. “Sikap aparatur negara yang menghalangi dan bersikap arogan serta diskriminatif terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya adalah pelanggaran hukum,” tegasnya, merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun serta denda hingga 500 juta rupiah.
Sukendar berharap Kepala Kejati Banten yang baru menunjukkan keseriusan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan perlunya pembenahan ekstra dalam institusi Kejaksaan Tinggi untuk mengatasi perilaku oknum jaksa yang bisa merusak integritas Kejati Banten, sesuai dengan amanat Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin.
“Wartawan dan aparat penegak hukum (Kejaksaan) sejatinya adalah mitra yang saling membutuhkan dan tidak boleh merintangi tugas jurnalis. Demi menjaga marwah kemerdekaan pers dan integritas Kejaksaan yang prima, persoalan ini perlu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung agar perilaku pejabat Kejati Banten yang menyimpang tidak terulang di kemudian hari,” tegas Sukendar. (**)