Daerah  

Ini Keberhasilan Perda KTR Kota Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris (kedua dari kiri) saat menjadi pembicara pada acara The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting di Hotel Aston, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/04/2024). (Foto : ist)

Depok, Asatu Online – Wali Kota Depok Mohammad Idris memaparkan terkait implementasi praktik baik Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.

Wali Kota menjelaskan Kota Depok telah memiliki Perda KTR sejak tahun 2014 yang mengalami perubahan pada tahun 2020 yaitu Perda 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda 3 Tahun 2014 tentang KTR.

“Perda KTR mengalami revisi dari tahun 2014 pada tahun 2020, penambahannya pada larangan yang menyuruh anak usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok, perluasan jenis rokok, pengendalian promosi rokok, dan sanksi administrasi,” katanya dihadapan peserta The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting di Hotel Aston, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/4/2024).

Mengangkat tema ‘Together Make A Difference’, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Hasanudin Contact bekerjasama dengan Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) dan Aliansi Bupati Wali Kota untuk pembangunan kesehatan pada 23-24 April 2024.

Lebih lanjut Wali Kota mengungkapkan, dengan adanya aturan larangan iklan rokok tidak menyurutkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.
Hal tersebut terbukti pada tahun 2021 total PAD sebesar Rp 1,5 Triliun sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 1,6 Triliun.

“Meskipun adanya larangan iklan rokok, peningkatan PAD setiap tahunnya terus terjadi,” tegasnya.

Selain itu, tentunya juga didukung dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan.
Seperti upaya dari 38 Puskesmas di Kota Depok yang terus memberikan penyuluhan berhenti merokok, adanya layanan konsultasi berhenti merokok yang dilakukan Puskesmas, serta skrining Co Analyzer untuk mengetahui kadar karbon monoksida dalam paru-paru. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *