Abdullah sewaktu mengikuti sidang di PN Sungailiat tahun 2020. (Foto : dok.Asatuonline)
Sungailiat, Asatu Online – Abdullah, warga Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, belakangan menjadi perbincangan publik. Ia menarik perhatian karena berhasil masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon legeslatif (Caleg) Kabupaten Bangka.
Meski Abdullah sempat dipenjara tiga bulan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun karena melanggar undang-undang kehutanan Indonesia dan masa jeda usai menjalani hukuman belum mencapai 5 tahun sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan, semestinya Abdullah belum memenuhi syarat mencadi caleg.
Sebagai mantan terpidana, Abdullah belum memenuhi masa tunggu yang dipersyaratkan dalam peraturan KPU, sebagaimana diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Abdullah bebas menjalani masa hukumannya di penjara pada tahun 2020.
Namun, Ia mengaku pencalonannya sudah sesuai prosedur yang berlaku dan sudah membahasnya secara panjang lebar. Ia juga menyebutkan ada dokumentasi dari otoritas terkait yang mendukung pencalonannya.
Terkait hal itu, kuasa hukum Abdullah, Berry, menegaskan pencalonan Abdullah tidak bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Berry menegaskan, Abdullah sudah terdaftar sebagai calon dari Partai Gerindra asal Kabupaten Merawang, Kabupaten Bangka, berdasarkan daftar calon sementara yang dirilis KPU setempat.
Sementara itu KPU Kabupaten Bangka memastikan proses pencalonan Abdullah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada kendala. Tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan dengan fokus pada tahapan pencalonan, yang kini mencapai tahap Daftar Calon Sementara (DCS).
“Proses ini dimulai sejak April 2023 dengan pengumuman Pengajuan bakal calon, diikuti oleh pengajuan bakal calon pada bulan Mei, verifikasi administrasi persyaratan bakal calon, serta masa perbaikan dan pengajuan perbaikan pada bulan Juni,” tutur Iman Supiar Komisioner KPU Bangka, Selasa (29/8) di kantornya di Sungailiat.
Iman mengungkapkan, pada tahap DCS, langkah-langkah seperti penyusunan DCS, penetapan DCS pada 18 Agustus 2023, pengumuman DCS melalui media cetak dan elektronik selama 5 hari dari 19 hingga 23 Agustus 2023 telah dilaksanakan.
“Masyarakat memiliki waktu 10 hari hingga 28 Agustus 2023 untuk memberikan tanggapan tertulis, yang harus mencakup identitas dan bukti relevan kepada KPU Kabupaten Bangka. Tanggapan ini akan diteruskan kepada Partai Politik yang mencalonkan untuk diklarifikasi,” ungkap Iman.
“Proses ini telah dijalankan dengan baik di Kabupaten Bangka, mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh KPU Kabupaten Bangka. Bawaslu Kabupaten Bangka serta KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut mengawasi dan memonitor jalannya tahapan ini,” imbuhnya. (mn)