Ketua Komite SMP Negeri 5 Sungailiat Soroti Ketimpangan Infrastruktur Pendidikan di Kabupaten Bangka

  • Share

Ketua Komite SMP Negeri 5 Sungailiat Suherman Saleh ( Foto : jn – asatuonline)

Sungailiat, Asatu Online- Viralnya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SD Negeri 9, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka menuai sorotan dari Suherman Saleh selaku Ketua Komite SMP Negeri 5 Sungailiat.

Selaku Ketua Komite SMP Negeri 5 Sungailiat, Suherman Saleh meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangka untuk tidak menumpukan kesalahan ada dipihak sekolah, namun menurutnya hal itu berawal dari ketimpangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka sendiri didalam membangun infrasruktur sekolah dasar dan infrasruktur sekolah menengah pertama.

Diakuinya, sebagai Ketua Komite di SMP Negeri 5 Sungailiat, dirinya merasa sekali banyak ketimpangan pembangunan infrastruktur pendidikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka .

“Selaku Ketua Komite di SMP Negeri 5 Sungailiat, saya merasa sekali ketimpangan pembangunan infrastruktur pendidikan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka,” terangnya, Minggu (30/7/2023).

Menurutnya, ada suatu sekolah yang infrastrusturnya selalu dicukupi oleh dinas, ada sebagian sekolah diabaikan. Lihat saja SMP Negeri 1 Sungailiat bagaimana infrastrukturnya, lihat juga SMP Negeri 2 Sungailiat, apa yang tidak ada.

“Coba lihat SMP Negeri 5 Sungailiat, sudah berkali – kali mengajukan pagar sekolah untuk diperbaiki, masih tetap tidak diperhatikanya. Setahun yang lalu minta bangun koridor dari ruangan Aula ke ruang kelas yang nilai proyeknya dibawah 100 juta susah, tidak tereakisasi, ahirnya komite bangun sendiri dari dana sumbangan orang tua murid / wali murid,” katanya lirih.

Ketua Komite SMP Negeri 5 itu menjelaskan apabila pihak sekolah ataupun komite tidak akan mau meminta sumbangan apapun atau melakukan pungutan liar (pungli). Tetapi kalau komite tidak meminta sumbangan, jelas sekali proses pembelajaran di sekolah akan terhambat. Seperti dalam hal kegiatan ekstrakurikuler (ekskul), kalau tidak ada sumbangan, tidak akan jalan.

“ Kami mengerti aturan dalam hal tidak boleh ada pungutan, karena dalam pasal 10 ayat 2 sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya yang berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan, termasuk pasal 12b, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua maupun walinya. Namun kalau kami tidak meminta sumbangan dana dari orang tua / wali murid, darimana kami mau membeli peralatan drumband, padahal ekskul drumband itu salah satu kebanggaan sekolah,” paparnya.

Dia melanjutkan, kami mengerti pungutan harus lah memiliki dasar hukum, termasuk mengenai tarif dan pihak yang berwenang memungutnya.

“Kami mengerti pungutan ada aturannya, kami tau itu ada berbau pungli. Kami tau aturannya pun setara dengan Perda hingga PP. Tetapi karena ketimpangan dari dinas tadi, apakah kami mau menyetopkan program ekskul yang sudah kami susun. Sementara dari dana BOS, untuk kegiatan itu tidak bisa kami ambil karena melanggar aturan dan resikonya fatal,” imbuh Suherman Saleh.

Selaku Ketua Komite yang mengerti benar masalah pendidikan, Suherman Saleh meminta kepada pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka untuk benar – benar memperhatikan kebutuhan sekolah, jangan mau enak sendiri, perhatikan lah setiap sekolah dengan adil dan merata, tidak ada istilah sekolah ini diperhatikan, sekolah ini tidak karena tidak diunggulkan.

“Saya tekankan kepada pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga untuk tidak mengistimewakan suatu sekolah, jangan mentang-mentang disitu banyak anak pejabat yang sekolah, semua infrastruktur itu dicukupi, lihat saja apa kurangnya SMP Negeri 2 Sungailiat karena banyak anak pejabat disitu,” pungkasnya.

Sementara itu Rojali selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka belum menanggapi konfirmasi dari Asatu Online, padahal pesan konfirmasi terkirim sejak siang tadi.

Untuk diketahui, Infrastruktur pendidikan itu meliputi: a. Sarana pembelajaran; b. Laboratorium; c. Pusat pelatihan; d. Pusat penelitian; e. Sarana dan prasarana penilitian dan pengembangan; f. Ruang partik siswa; g. Perpusatakaan; dan h. Fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan. (jn).

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *