Caption: Gedung Peradi Tower, Jakarta.
Jakarta, Asatu Online – Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap advokat Iki Dulagin di Gedung Peradi Tower, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Perkara tersebut mencuat setelah Iki bersama sejumlah stafnya diduga melakukan intimidasi terhadap belasan jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, Iki juga dilaporkan seorang warga bernama Lisa terkait dugaan manipulasi data hukum dan persoalan aset warisan.
Dugaan Manipulasi Data Perceraian dan Aset Warisan
Usai persidangan, Lisa mengungkapkan bahwa persoalan yang dilaporkannya bermula dari proses perceraian dengan mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, pada 2021. Saat itu, Iki disebut bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya.
Lisa mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut, namun perkara perceraian tersebut kemudian diputus secara verstek.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Lisa.
Lisa juga mempersoalkan dugaan tindakan terhadap aset warisan almarhum ayahnya. Menurut dia, rumah warisan tersebut telah dinyatakan sebagai harta bawaan miliknya berdasarkan putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 222.
Namun, berdasarkan data yang disebut berasal dari BPN Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Lisa menduga terdapat pengajuan pemblokiran terhadap sertifikat rumah tersebut oleh Iki Dulagin.
Lisa juga menuding Iki telah mendorong anak sulungnya untuk menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan perdata tersebut, menurut Lisa, akhirnya ditolak pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Atas persoalan tersebut, Lisa mengaku telah membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset. Ia berharap organisasi advokat dapat memberikan sanksi etik apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Saya berharap Peradi berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), advokat seharusnya menjalankan profesinya secara profesional dan menjunjung tinggi hukum serta etika,” kata Lisa.
Lisa Serahkan Bukti dalam Sidang Etik
Dalam persidangan, Lisa selaku pengadu mendapat kesempatan untuk menyampaikan kronologi perkara sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen kepada Majelis Sidang Etik.
Menurut Lisa, seluruh keterangan dan bukti yang disampaikan telah dicatat sebagai bahan pertimbangan majelis.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan terdapat permintaan agar Iki Dulagin mengundurkan diri dari keanggotaan DPN Peradi dan meninggalkan ruang sidang.
Namun, terkait pernyataan tersebut, pihak redaksi telah meminta konfirmasi kepada Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN Peradi, Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA. Riri menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai hal tersebut.
LBH Pers: Intimidasi terhadap Jurnalis Harus Diproses Sesuai Hukum
Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia, Lemens Kodongan, menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan ancaman dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang disebut terjadi saat menjalankan tugas peliputan.
Lemens mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Siapa saja yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis bisa dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Lemens.
Ia juga menekankan prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, persoalan etik profesi advokat merupakan ranah organisasi advokat dan Dewan Kehormatan. Namun, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, persoalan tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Intimidasi adalah perbuatan pidana. Jika ada pelanggaran pidana di lapangan, hal tersebut terpisah dari masalah profesi dan harus diproses secara hukum pidana,” ujar Lemens.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda yang, menurut keterangan Lisa, berkaitan dengan penyerahan surat pengunduran diri serta Kartu Tanda Anggota (KTA) DPN Peradi oleh teradu.
Lisa juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Iki Dulagin telah mengundurkan diri dari Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dan disebut telah bergabung dengan organisasi advokat lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan mengenai manipulasi data, intimidasi, pemblokiran aset, maupun dugaan pelanggaran kode etik masih merupakan klaim dan laporan dari pihak pengadu, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian terhadap dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga etik dan/atau aparat penegak hukum sesuai ranah masing-masing.
Pihak Iki Dulagin juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, serta menyampaikan pembelaan atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Catatan Redaksi: Istilah “manipulasi data”, “keterangan palsu”, “intimidasi”, dan dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai dugaan yang disampaikan pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)
















