Padang, Asatu Online – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memastikan akan mengawal proses pemeriksaan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Teddy Fanani hingga ada kepastian hukum.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mengatakan pihaknya memberi perhatian terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat utama Polda Sumbar tersebut.
Menurut Rahmad, langkah Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy yang memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal.
“Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Rahmad, Minggu (9/8/2026).
Rahmad menegaskan pangkat maupun jabatan tidak boleh menjadi penghalang dalam proses pemeriksaan. Namun, ia juga mengingatkan agar proses tersebut tidak berubah menjadi penghakiman sebelum ada keputusan resmi.
“Tidak ada ruang bagi pejabat yang bersikap arogan. Jika terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga wajib dipulihkan,” ujarnya.
Dia menilai keterbukaan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Karena itu, Rahmad meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan Propam Polda Sumbar.
“Kita harus menghormati proses hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan. Namun jika tidak terbukti, jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik,” katanya.
Polda Sumbar: Pemeriksaan Masih Berlangsung
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati mengatakan dugaan pelanggaran tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Sumbar.
Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, kata dia, telah menginstruksikan Kabid Propam untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan secara profesional.
“Siapa pun dia, apa pun pangkatnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Susmelawati.
Susmelawati menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung. Polda Sumbar meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman Propam sebelum mengambil kesimpulan.
Perkembangan penanganan perkara, lanjutnya, akan disampaikan secara terbuka sesuai hasil pemeriksaan.
Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan terus memantau proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai fakta dan status hukum Teddy Fanani.
“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” pungkasnya.
Hingga kini, pemeriksaan Propam masih berlangsung. Status dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Kombes Pol Teddy Fanani belum dapat disimpulkan sebelum ada hasil resmi dari pihak berwenang.[*]














