PT. BNM Diduga Telah Melakukan Penyerobotan Tanah dan Belum Miliki Izin HGU

  • Bagikan

Ketapang, Asatu Online – PT. Bangun Nusa Mandiri/(BNM) anak cabang Sinarmas Kabupaten Ketapang (KAL-BAR) diduga telah melakukan penyerobotan tanah, menipu, dan mengambil hak masyarakat dalam bentuk janji serta pembodohan kepada masyarakat pribumi yang sampai hari ini tak terpenuhi.

Adanya dugaan berdasarkan dari keterangan sejumlah masyarakat bahwa pihak management perusahaan Kebun kelapa sawit PT. Bangun Nusa Mandiri telah melakukan penipuan serta pembodohan kepada sejumlah masyarakat desa dari empat kecamatan yang berada di ruang lingkup perusahaan tersebut.

Pihak management perusahaan Kebun kelapa sawit PT.Bangun Nusa Mandiri, diduga membangun koperasi perusahaan hanya sekedar untuk dijadikan alat perusahaan sebagai perisai dan mengkambing hitamkan pihak koperasi demi untuk sebuah kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Namun pihak management perusahaan sampai hari ini diduga belum pernah melaporkan kepada pihak koperasi serta memberikan dana talangan sampai pohon sawit setinggi ini serta sudah berapa kali dipanen belum ada dilakukan penyerahan.

Masyarakat berharap kepada pihak koperasi agar segera meluruskan dan mempertanyakan kepada pihak management perusahaan PT. BMN agar bisa dilakukan penyerahan baik pembebasan lahan yang selama ini menjadi masalah perusahaan kepada masyarakat.

Rupamin selaku Kepala Desa (Kades) Bayam Raya mengatakan bahwa PT. BNM selama ini tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan masih tetap beraktivitas dengan secara bebas tanpa memperdulikan masyarakat, serta instansi terkait.

“Sampainya hari ini masyarakat masih mempertanyakan dan mempertahankan hak mereka yang dirampas pihak perusahaan, serta masih menginginkan adanya musyawarah kepada masyarakat dalam bentuk penyelesaian penyesuaian dari hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak management perusahaan selama ini,” ujarnya.

Kades berharap kepada APH dan instansi terkait agar segera mengaudit perusahaan ini untuk diberikan sanksi hukum yang berlaku sesuai pasal dan Undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Boni salah satu Humas perusahaan saat dikonfirmasi lewat telvon WhatsApp, ia mengatakan bahwa jika meminta tanggapan mengenai dari laporan masyarakat di sana bisa saya koordinasikan.

“Kalau cerita HGU perusahaan mana yang tidak mau HGU kan lahannya, dan jika kami tak memiliki izin, tidak mungkin kami berinvestasi sebanyak itu. Serta kita pasti berikan yang terbaik karena kita perusahaan besar, berinvestasi bukan untuk main-main hanya ada kepuasan masing-masing oknum yang tidak bisa kita puaskan satu persatu,” pungkasnya.       (Teguh).

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *