Tangerang, Asatuonline.id – Akhirnya Mantan Gubernur Banten, Hj. Ratu Atut Choisyah yang juga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang hari ini (06/09/2022).
Bebasnya mantan Gubernur Banten Hj.Ratu Atut Chosiyah itu disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Aprianti.
“Iya benar bahwa hari ini Bu Hj.Ratu Atut dinyatakan bebas. Beliau, menjalani pembebasan secara bersyarat hari ini,” katanya (06/09/2022).
Yekti juga menjelaskan jika Hj. Ratu Atut (red- mantan Gubernur Banten) bebas secara bersyarat setelah melewati setengah masa penahanannya sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya
Adapun ketentuan bebas bersyarat dari Hj. Ratu Atut itu juga tertuang dalam peraturan Undang – Undang Nomor : 22 Tahun 2022.
“Yang mana Ibu Atut telah menjalani lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah sudah melewati. Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat,” ungkapnya
Sebelumnya Hj.Ratu Atut juga mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 lalu,” terang Yekti
Perlu diketahui Hj. Ratu Atut Chosiyah merupakan Narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada waktu itu (red-Akil Mochtar) sebesar Rp. 1 Miliar terkait penanganan Sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Kemudian, Hj.Ratu Atut turut serta terjerat dalam kasus tipikor berupa pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang merugikan Negara sebesar Rp.79 miliar. Ratu Atut pun divonis penjara 4 tahun dan Denda sebesar Rp.200 Juta, Subsider 5 Bulan kurungan. Namun, pada waktu itu Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7 Tahun penjara terhitung sejak Februari 2015.