Sidang Perdana Perkara Kerusuhan HDA Digelar di PN Banda Aceh, Tiga Terdakwa Didakwa

Banda Aceh, Asatu Online– Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan kerusuhan saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA) pada Rabu (28/10/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF.

Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026.

Sidang diawali dengan pembukaan oleh majelis hakim, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Agenda tersebut menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di persidangan.

Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, SH, MH, mengatakan sidang perdana ini merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji dakwaan terhadap para terdakwa.

Menurut Zubir, surat dakwaan menjadi dasar bagi proses pemeriksaan dan pembuktian perkara. Selanjutnya, persidangan akan berjalan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

“Pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting dalam persidangan karena memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dakwaan itu nantinya menjadi dasar dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,” kata Zubir.

Ia menegaskan, status para terdakwa harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah. Artinya, para terdakwa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pembuktian terhadap dakwaan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa harus didasarkan pada alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Zubir berharap proses hukum perkara tersebut berjalan secara objektif dan adil, serta memberikan ruang bagi para terdakwa untuk memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum.

“Semoga para terdakwa mendapatkan keadilan,” tutup Zubir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *