DPRD Bangka Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2022

  • Bagikan

Bangka, Asatu Online – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Hasil Reses, Jumat (5/8/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP,M.Trip Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, A.Md, wakil ketua II Rendra Basri, B.Sc serta Forkopimda, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Dalam sambutannya Iskandar mengatakan, di tahun Ini Banyak Terjadi Pergeseran Struktur Anggaran Sehingga Banyak Kegiatan-Kegiatan Yang Masih Tertunda Pelaksanaannya. Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu.

Makanya KUA dan PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD perubahan.

Selanjutnya yaitu agenda rapat paripurna yang kedua adalah penyampaian hasil reses, tanggal 16-17 Juli 2022 yang lalu anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut pada umumnya terkait permasalahan-permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya.

“Sesuai amanah peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” kata Iskandar.

Lanjutnya, Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan para anggota dewan kepada pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka.

Sementara itu wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP,M.Trip menyampaikan terdapat tiga faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD 2022.

Pertama, penyesuaian perhitungan silpa hasil audit BPK. Kedua, beberapa dinamika anggaran, menyebabkan harus dilakukannya perubahan dan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam beberapa OPD.

Kemudian yang ketiga, adanya berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengharuskan penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan dan kebijakan pemerintah Pusat tersebut.

“Untuk menjawab persoalan anggaran tersebut, perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2021 tentang APBD 2022 dengan tujuan agar keberlangsungan kebijakan APBD untuk mencapai sasaran pembangunan tetap dapat terjaga. Dalam pelaksanaannya, tentu saja perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” terangnya

“Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kebijakan umum ini dikenal sebagai kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas dan plafon anggaran sementara yang dalam proses penetapannya harus melalui persetujuan DPRD dengan proses yang transparan,” terangnya.

Kebijakan umum dan prioritas belanja daerah dalam APBD perubahan ini, diarahkan pada berbagai hal penting, yaitu sebagai berikut:

1. Sinkronisasi berbagai hal yang tidak sesuai lagi dengan asumsi KUA APBD 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya, berupa terjadinya ketidaksesuaian proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang harus dilaksanakan lleh Pemkab Bangka Pada Tahun Anggaran 2022,

2. Sinkronisasi beberapa perubahan dan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam beberapa OPD,

3. Penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan akibat adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

4. Penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan guna mempercepat dan mempertajam pencapaian indikator dan sasaran pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh RPJMD 2019-2023.

“Terkait penyampaian hasil reses, atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Bangka, mengucapkan terima kasih atas penyampaian laporan reses DPRD Kabupaten Bangka. Kegiatan reses adalah agenda tahunan rutin yang dilaksanakan oleh DPRD dan kita ketahui bersama, bahwa kegiatan reses adalah kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dengan demikian apa yang diinginkan dan dikeluhkan masyarakat dapat tersampaikan dan dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan dalam program/kegiatan pembangunan daerah,” tutup Syahbudin.  (Sari)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *