Pangkalpinang, Asatu Online– Ratusan wartawan dari tiga organisasi pers konstituen Dewan Pers Bangka Belitung melakukan demo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sebagai bentuk solidaritas sekaligus menyampaikan pernyataan keras menolak tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati terhadap seorang wartawan beberapa hari yang lalu.
Tiga organisasi pers yang ikut turun dalam aksi demo tersebut, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Babel.
Ketua PWI Babel, M. Faturakhman mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati Babel, Bakti dan Asintel Jhonny W. Pardede tersebut telah mencederai demokrasi dan kemerdekaan pers.
“Wartawan Anthoni Ramli (Bangka Pos-red) ini diundang untuk melakukan peliputan. Apalagi melakukan peliputan tentang peresmian masjid, bukan liputan tentang kasus,” kata pria yang akrab disapa Boy dihadapan ratusan wartawan yang melakukan orasi.
Kendati oknum pegawai Kejati Babel tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan. Namun dikatakan Boy, secara profesi oknum tersebut telah merenggut kemerdekaan pers dengan cara menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Ini jelas telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.
Ratusan wartawan yang melakukan demo itu meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Daroe Tri Sadono untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah melakukan intimidasi dan menghalangi tugas wartawan.
Namun sayangnya, Kajati Babel enggan memenuhi tuntutan wartawan dan mengutus Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Basuki Raharjo sebagai perwakilan untuk menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
Hal ini tentu saja memantik kekecewaan ratusan wartawan yang menuntut agar Kajati Babel harus menyampaikan permohonan maafnya secara langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.
“Kajati harus gentle dong, datang dan temui kami..,” teriak salah satu wartawan dalam orasinya.
“Copot jabatan Kajati dan Asintel,” sambung wartawan lainnya.
Kecewa dengan sikap Kajati yang dinilai tidak profesional dan lepas tanggung jawab terhadap tindakan bawahannya, ketiga pimpinan organisasi pers telah sepakat untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya dengan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Pers, dan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (red)