Bangka, Asatu Online – Wartawan senior Suherman Saleh menyoroti dugaan pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD Dr. Eko Maulana Ali. Ia mengingatkan, pengelolaan dan pembakaran limbah B3 wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Suherman, limbah B3 tidak boleh ditangani sembarangan. Pengelolaannya harus mengikuti prosedur, mulai dari pemilahan, penyimpanan, hingga pengolahan sesuai persyaratan teknis dan perizinan.
“Pengelolaan limbah B3 ada aturannya. Tidak boleh dibuang atau dibakar sembarangan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Suherman, Senin (26/10/2026).
Ia menilai, apabila limbah B3 langsung dibakar tanpa memenuhi persyaratan teknis, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru. Karena itu, penanganannya harus mengutamakan kepatuhan terhadap aturan, bukan sekadar menghilangkan limbah dari lokasi.
UU Lingkungan Hidup Mengatur Ancaman Pidana
Suherman merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 59 mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3, sedangkan Pasal 60 melarang pembuangan limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.
Pelanggaran kewajiban pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur Pasal 59 dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 103, berupa pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Sementara itu, Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi pelaku yang membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada unsur pelanggaran dan hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pembakaran Limbah B3 Harus Memenuhi Ketentuan
Suherman menegaskan, pembakaran limbah B3 tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses pengolahan wajib memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia meminta instansi terkait memeriksa jenis limbah yang dibakar, fasilitas yang digunakan, prosedur pengolahan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Jika ditemukan pencemaran atau dampak terhadap kesehatan manusia, penanganan hukumnya harus mengacu pada fakta dan ketentuan yang relevan.
Desak Instansi Terkait Lakukan Pemeriksaan
Suherman mendorong dinas lingkungan hidup dan instansi berwenang turun tangan untuk memeriksa dugaan pembakaran limbah B3 di RSUD Dr. Eko Maulana Ali.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan lisan. Prosedur pengelolaan limbah, pelaksanaan di lapangan, dan tanggung jawab pihak terkait perlu ditelusuri secara objektif.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Pengelolaan limbah B3 tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Suherman menegaskan, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah merupakan bagian dari tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan.(yn)













