Parlemen Rakyat Babel Sentil Menkeu: PP Royalti Timah 10 Persen Jangan Jadi Macan Kertas

Pangkalpinang, Asatu Online — Parlemen Rakyat Babel melontarkan kritik keras terhadap pemerintah pusat terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang royalti timah. Ketentuan tarif progresif hingga 10 persen dipersoalkan karena, menurut pernyataan mereka, tarif 3 persen masih berlaku.

A. Ferdy Firmansyah dari Parlemen Rakyat Babel menilai, aturan yang telah ditetapkan sejak April 2025 tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum. Pemerintah harus menjelaskan kepastian penerapannya kepada masyarakat Bangka Belitung.

“Untuk apa peraturan pemerintah diterbitkan jika pelaksanaannya tidak jelas? Pemerintah harus menjelaskan mengapa ketentuan yang telah ditetapkan belum direalisasikan,” demikian inti kritik Ferdy dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (25/10/2026).

Parlemen Rakyat Babel secara khusus mempertanyakan peran Menteri Keuangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Mereka meminta penjelasan terbuka mengenai status penerapan tarif royalti progresif, termasuk kendala regulasi maupun teknis yang dihadapi pemerintah.

Bagi Bangka Belitung, royalti timah bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut manfaat ekonomi dari sumber daya alam daerah. Parlemen Rakyat Babel menilai masyarakat penghasil tidak boleh terus menanggung dampak pertambangan tanpa kepastian manfaat yang sepadan.

Ferdy juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, termasuk angka 284 ribu hektare yang disebut dalam pernyataannya. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi agar luas dan cakupan kerusakannya jelas.

Menurut Parlemen Rakyat Babel, pemerintah harus menjelaskan apakah penerapan tarif yang lebih tinggi telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan teknis. Besaran potensi penerimaan yang tertunda serta dampaknya bagi negara dan daerah juga perlu dihitung berdasarkan data resmi.

Ferdy mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa sumber daya timah semestinya dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Rakyat Bangka Belitung tidak meminta belas kasihan. Rakyat hanya meminta haknya ditegakkan sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah itu sendiri,” demikian sikap Parlemen Rakyat Babel.

Parlemen Rakyat Babel mendesak Menteri Keuangan dan pemerintah pusat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2025. Mereka mempertanyakan bagaimana kepercayaan publik dapat terjaga apabila kepastian penerapan aturan tersebut belum terjawab.(sdm/mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *