Tumiran Membantah Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Masjid Asrama Haji

  • Bagikan

Drs.H.Tumiran Genefo, MH Kakanwil Depag Babel (foto : istimewa)

Pangkalpinang, Asatu Online– Drs.H.Tumiran Genefo, MH Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakanwil Depag) Provinsi Bangka Belitung membantah jika dirinya terseret kasus dugaan korupsi proyek Masjid Asrama Haji Provinsi Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan Tumiran ke Asatu Online, Minggu (24/7) malam, menurut Tumiran saat proyek itu berjalan, dirinya belum menjabat sebagai Kakanwil Depag Provinsi Bangka Belitung.

“Saya dilantik sebagai Kakanwil Depag Provinsi Babel tanggal 17 Mei 2021, sementara proyek itu selesai dikerjakan tahun 2020,” jelas Tumiran.

Ia melanjutkan, terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Anak buahnya DS, dirinya mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui secara jelas.

“Terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan DS, saya katakan tidak terlibat dan saya juga tidak mengetahuinya,” terangnya.

Tumiran juga meminta maaf kalau dirinya sudah menghiraukan konfirmasi dari Asatu Online. Hal itu disebabkan kesibukannya sangat padat walaupun di hari libur kerja.

“Mohon maaf mas tadi saya menghiraukan konfirmasinya, itu karena saya hari ini sangat sibuk, bukan karena saya mengabaikannya,” imbuhnya.

Sebelumnya sudah diberitakan, DS pegawai Kanwil Departemen Agama Provinsi Bangka Belitung ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel di Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa Ke-62 tahun 2022, Jumat ( 22/7/2022).

Penetapan DS menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Selain DS, Kejati Babel juga menetapkan LP Konsultan Perencana proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Bangka Belitung sebagai tersangka.

Seperti diketahui pada Jumat (22/7) Kepala Kejati Babel, Darou Tri Sadono SH MHum melalui Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny William Pardede, SH MH yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Basel, Basuki Raharjo SH MH menerangkan tersangka DS menurutnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran (TA) 2020.

Sementara tersangka LP selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.

Menurut Basuki, DS & LP diduga telah melakukan penyimpangan keuangan negara mencapai angka miliaran rupiah.

“Total kerugian negara lebih kurang mencapai angka senilai Rp 5.000.000.000.00,” kata Basuki dalam siaran pers yang dikirimkan kepada tim media ini, Jumat (22/7/2022) siang. (man)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *