Bangka, Asatu Online – Polres Bangka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga jenis Shabu berinisial RB alias Black (38) warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (31/5).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Satresnarkoba melalui Humas Polres Bangka bahwa terduga pelaku diamankan dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Muhidin Cokro Sungailiat, Kecamatan Sungailiat pada, Senin (30/5) dini hari.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seijin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di sebuah rumah yang beralamat di jalan Muhidin Cokro Sungailiat pada Senin pukul 03.00 dinihari.
“Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa diseputaran jalan muhidin cokro sungailiat, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah tim kita melakukan penyelidikan, maka kita didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dengan ciri-ciri yang benar,” jelas Deni Wahyudi.
Ia mengungkapkan, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RB alias Black dengan dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar tempat tinggal pelaku yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
“Pada saat penggeledahan itu, ditemukan 19 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga shabu dengan berat bruto 9.08 gram, 1 unit handphone merek realme warna biru, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah kotak modifikasi Nokia 103, 1 unit sepeda motor satria FU,” terangnya.
Kemudian saat ini barang bukti beserta terduga pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku yang telah melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Sarimin)