Babel  

Kelebihan TV Digital

Pangkalpinang, Asatu Online– Adapun manfaat yang didapat setelah menerapkan siaran TV digital yakni menaikan kualitas audio visual, tingkat kebersihan gambar dan kejernihan suara naik dan berlipat dengan adanya teknologi digital.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bangka Belitung Sudarman mengatakan, migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada tahap pertama, siaran TV analog di Provinsi Bangka Belitung akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.

“Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022,” kata Sudarman, Senin (30/5).

Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.

Di Indonesia lanjut Sudarman, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.

“Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog,” imbuhnya.

Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V: paling lambat 2 November 2022

Harga STB Digital 

Mengutip pernyataaan Kementerian Kominfo menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.

TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan Set Top Box (STB) yang mampu menangkap sinyal DVB-T2.

“Harga STB atau dekoder DVB-T2 berada di kisaran Rp 200.000,” sebut Sudarman.

Kemudian, dia menerangkan untuk mengecek tipe STB atau TV digital yang mampu menangkap sinyal DVB-T2, dapat dicek melalui tautan berikut ini:

https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi. (**)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *