Jakarta, Asatuonline.id – Melihat carut marutnya POLRI dalam menangani penyidikan Investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm berikan usul agar tugas penyidikan di berikan kepada kejaksaan.
LQ Indonesia Lawfirm dalam pemberitaan sebelumnya membongkar borok oknum penyidik POLRI, dimana dalam Kasus Indosurya ada dugaan barang sitaan hilang, apalagi dalam kasus Investasi Bodong PT SPI, AKP Anang terbukti divonis bersalah mengelapkan uang aset sitaan milik korban.
“Seharusnya tugas kepolisian, ada pada penahanan, penangkapan dan penyidikan sebuah kasus, serahkan saja kepada kejaksaan, di Negara maju juga seperti itu, Jaksa mampu dalam menangani penyidikan, serta tugas pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti nantinya dapat dilakukan penuntutan.” ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, di kantornya Jum’at (08/04/2022)
Banyak kasus tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena Jaksa tidak sependapat dengan kepolisian, dan bahkan sering kali Tersangkanya sudah ditahan, namun kasus tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan, karena berbagai faktor.
Alvin lulusan Universitas Of California juga melihat dalam penanganan kasus Gagal bayar, kejaksaan sangat berprestasi dimana Heru Hidayat dan Benny Tjokro di vonis seumur hidup.
“Bandingkan dengan kasus gagal bayar yang penyidikan dilakukan oleh POLRI seperti Indosterling, tersangka William Henley sempat BDH di kepolisian dan di pengadilan di vonis lepas dianggap bukan pidana. Hal ini terjadi karena oknum polri bermain dan dalam berkas bisa membuat lemahnya pembuktian dan unsur yang dituduhkan tidak digali.” kata Alvin , Advokat Cerdas yang menjalani S1 di University of California, Berkeley.
Menjawab pertanyaan yang masuk ke Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 tentang Robot Trading,
“Jika tidak diperbaiki, nantinya banyak permainan dimana aset korban-korban Robot trading tidak disita secara maksimal, bahkan bisa digelapkan oknum tertentu, penyidik di Mabes Polri pun banyak yang tidak tahu apa itu Repo, Options dan instrumen perbankan, Sehingga mereka tidak paham, disinilah tidak efektifnya proses penyidikan yang berujung pada lepasnya terdakwa dan tidak maksimalnya proses penyitaan dan penuntutan.” tegas Alvin Lim.
Negara bisa memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan agar SDM kejaksaan ditambah supaya mampu menangani kewenangan penyidikan diseluruh wilayah Indonesia, di Amerika dan negara maju lainnya, juga kewenangan penyidikan ada di kejaksaan (District Attorney). Jika bidang Hukum dibenahi, maka Indonesia akan menjadi maju seperti keinginan Presiden Jokowi.
“Negara harus memperkuat kewenangan Kejaksaan, contoh negara maju kewenangan penyidikan ada di kejaksaan (District Attorney) jika ini di terapkan, maka Indonesia akan maju seperti keinginan Presiden Jokowi,” Tutup Alvin
(Dyt)