Debitur Sebut Aloy Nikmati Kucuran Kredit BRI

  • Share

Pangkalpinang, Asatu Online- Sidang perdana pemeriksaan saksi perkara Kredit Modal Kerja (KMK) pada BRI Pangkalpinang berlangsung, Senin (04/10) di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah menghadirkan saksi perdana debitur, Pet Aiwa als Fen warga Desa Keritak Bangka Tengah atas terdakwa Gemara Handawuri.

Persidangan Majelis Hakim yang diketuai Siti Hajar, terungkap uang kucuran KMK bukannya dinikmati saksi yang juga debitur Pet Aiwa als Fen melainkan  Sugianto als Aloy.
Awal petaka itu, bermula Fen yang mempercayakan proses pengajuan kredit kepada Aloy dia hanya cukup menyerahkan KTP dan sertifikat rumah saja selanjutnya Aloy yang memproses.

Adapun agunan terbesar yang disodorkan oleh Fen kepada Aloy adalah sertifikat rumah seharga Rp 100 juta yang berlokasi di desa Keretak. agar kucuran kredit menjadi besar maka Aloy juga menyertakan satu lagi agunan tambahan yakni sebidang tanah milik Aloy dengan lokasi di Desa Namang sebagai petugas AO saat itu adalah Desta.

Usai Desta melakukan survey atau On The Spot secara formalitas ke agunan lalu Desta menyuruh Fen untuk menyelesaikan administrasi ke Kantor Notaris Gemara Handawuri.

Ternyata Fen mengaku baru saat itu tahu ibu Gemara Handawuri selaku Notaris Pet Aiwa als Fen dalam pengurusan surat dan administrasi kredit tak pernah merogoh kocek.

Fen mengatakan Gemara tak pernah meminta ataupun menjanjikan atas kelancaran terkait proses kredit yang sedang berlangsung saat itu.

“Saya disuruh ibu tanda tangan surat yang disodorkan tak ada ibu minta biaya apapun ,” katanya.

Akhirnya  pencairan kredit berlangsung yakni cair Rp 500 juta. Namun ternyata uang sebesar itu harus diserahkanya kepada Aloy sedangkan Pet Aiwa als Fen hanya berhasil mengantongi sebesar Rp  10 juta saja.

Beberapa bulan kemudian petaka pun terjadi ternyata hutang di BRI tersebut tak dibayar sepeserpun oleh Aloy. sehingga terjadilah kredit macet itu hingga akhirnya harus berurusan hukum seperti saat ini.

Terpisah Penasehat Hukum Gemara, Dr Adystia Sunggara mengatakan telah terungkap di persidangan kalau kliennya tidak ada sepeserpun menerima sesuatu dari debitur dengan begitu klien telah diuntungkan.

“Kan sudah didengar bersama tadi, kita cecar ada gak debitur mengasih uang kepada notaris, kan gak ada artinya klien kita diuntungkan,” ucap Adystia.

Aloy telah divonis penjara oleh Majelis Hakim dalam pusaran perkara yang merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar. Vonis yang diterima Aloy di tingkat pertama ini adalah yang tertinggi dibanding dengan terdakwa AO. Yakni  10 tahun penjara. Ditambah  pidana membayar uang pengganti lebih Rp 11 milyar subsider 1 tahun penjara.

Pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan  6 bulan atas putusan ini Aloy melalui PH melakukan banding demikian juga dengan Jaksa penuntut juga melakukan banding atas tidak sependapat dengan hukuman pengganti yang cuma 1 tahun penjara dari uang pengganti Rp 11 milyar itu.

Putusan-Putusan 5 AO:
1. Desta Anggir Pratista als Desta Bin Khairul Effendi divonis 4 tahun penjara. Dikenakan membayar uang pengganti Rp 125 juta subsider 1 tahun penjara. Inkrah.
2. M Redinal 6 tahun penjara dikenakan membayar uang pengganti Rp 458.000.000 subsider 1 tahun penjara. Banding.
3. Edwar 6 tahun penjara dikenakan membayar uang pengganti Rp 543.000.000  subsider 1 tahun penjara. Banding.
4. Handoyo 6 tahun penjara dikenakan membayar uang pengganti   Rp 605.000.000 subsider 1 tahun penjara. Banding.
5. Priyandi Al Haqqi als Kiki 4 tahun 6 bulan penjara. Dikenakan membayar uang pengganti   Rp 70 juta subsider 1 tahun penjara. Banding.
Para terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *