Foto : Ketua Komisi III DPRD Belitung Timur Drs.Jafri
Manggar, Asatu Online – Ketua Komisi III DPRD Belitung Timur (Beltim), Drs. Jafri bersyukur atas persetujuan yang diberikan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Kabupaten Belitung Timur Semester Kedua Tahun 2021.
Sebelumnya, ia sempat menyampaikan keprihatinannya dan berjanji akan menelusuri serta memperjuangkan terkait permasalahan TPP ASN Pemkab Beltim yang belum juga cair sampai hari ini.
Untuk itu, Jafri bersama Anggota Komisi II berkunjung ke Kasubdit Anggaran Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (1/9/2021) lalu.
Kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur, Kepala Bappelitbangda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur.
“Kami segera melakukan komunikasi intens kepada pihak Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan mendapatkan sambutan yang baik. Untuk itu, atas seizin Ketua DPRD bersama Anggota Komisi II Tjong Jung Min langsung bertolak ke Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan diterima oleh Ira selaku Kasubdit Anggaran Wilayah I beberapa waktu lalu,” ujar Jafri saat diwawancarai wartawan pada Senin (20/9/2021).
Dalam koordinasi tersebut, ia mengungkapkan terhambatnya pencairan TPP ternyata disebabkan satu diantaranya yakni masih belum maksimalnya realisasi terhadap insentif tenaga kesehatan yang membantu penanganan Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur.
“Baru sebesar lebih kurang 51 persen sampai dengan pertengahan Agustus. Tentunya hal ini dirasakan akan memberatkan bagi pegawai,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Belitung Timur ini.
“Kami dari DPRD Beltim tetap berusaha mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Dan dari hasil pertemuan tadi kami mendapatkan informasi bahwa Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, telah mengeluarkan surat pemberian persetujuan tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah semester kedua Tahun Anggaran 2021 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah,” tambahnya.
Pada akhirnya, Politisi Golkar berharap agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memperhatikan hal-hal seperti ini dan mengingatkan agar apapun yang menjadi syarat atau ketentuan pemerintah pusat sebaiknya dijalankan, sehingga tidak berimbas pada urusan lainnya. (red)