Bangka Barat, Asatu Online— Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh, menyoroti maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal laut di sejumlah wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat yang hingga kini dinilai masih berlangsung bebas tanpa penindakan menyeluruh.
Suherman Saleh mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran kepolisian dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk turun langsung melakukan penyelidikan secara serius dan transparan terhadap dugaan praktik tambang ilegal yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak.
“Negara tidak boleh kalah dengan praktik tambang ilegal. Aparat harus hadir dan bertindak tegas tanpa tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal di laut Bangka Barat,” tegas Suherman Saleh kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Sorotan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat mengaku masih melihat aktivitas penambangan ilegal di beberapa kawasan perairan Bangka Barat, seperti Pantai Tembelok, Keranggan, Teluk Inggris, Laut Enjel, Tanjung Ular, Jungku hingga Tanah Merah.
Warga menilai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung secara terbuka dan belum tersentuh penegakan hukum secara menyeluruh.
Bahkan, masyarakat menyoroti penindakan yang dilakukan aparat di lapangan yang dinilai belum berjalan adil dan diduga hanya menyasar penambang tertentu.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus semua ditindak. Jangan hanya ponton tertentu saja yang diamankan sementara yang lain tetap bebas beroperasi,” ujar salah satu warga.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Laut Keranggan masih berlangsung hampir setiap malam dengan jumlah ponton berkisar 10 hingga 20 unit.
Warga menduga aktivitas tersebut tetap berjalan karena adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mengatur maupun membekingi operasional tambang ilegal di kawasan tersebut.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah penangkapan enam orang penambang di kawasan Laut Enjel, Desa Air Putih, beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, satu orang yang disebut berprofesi sebagai wartawan turut diamankan dan dituduh menjadi beking tambang ilegal. Namun, sejumlah warga mempertanyakan pola penindakan aparat karena disebut hanya dua ponton yang ditindak, sementara ponton lain tetap beroperasi.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti munculnya dugaan penggiringan opini pasca penangkapan tersebut.
Informasi, foto, hingga narasi penangkapan disebut disebarkan ke sejumlah grup WhatsApp dan wartawan oleh seseorang menggunakan nama “Angga” dengan foto profil bertuliskan “Lensa” yang belakangan diketahui bernama Tama.
Warga menilai penyebaran informasi itu terkesan tendensius dan diduga bertujuan membentuk opini publik secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan, muncul pula sejumlah nama yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tambang ilegal di Laut Enjel sebelum berpindah ke wilayah Laut Tanah Merah.
Beberapa nama yang disebut warga antara lain berinisial Fani, MT, Rhmt, PND dan IS. Mereka diduga berperan sebagai koordinator maupun pihak yang membekingi sejumlah ponton tambang ilegal di kawasan tersebut.
Selain itu, berkembang pula dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menanggapi hal itu, Suherman Saleh meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada dugaan keterlibatan oknum maupun adanya beking tambang ilegal, harus diusut secara transparan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi hilang,” katanya.
Ia juga meminta aparat melakukan evaluasi terhadap dugaan pembiaran maupun ketidakprofesionalan oknum di lapangan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
“Masyarakat ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada kesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut namanya terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. (Yn)














