Pangkalpinang, Asatuonline.id-Alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Fendi , yang memutus bebas perkara dugaan korupsi dalam pembelian biji timah mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah karena PT Timah yang merugikan negara lebih dari Rp 8 milyar adalah karena bukan lagi badan usaha milik negara (BUMN), Selasa (25/5/2021).
Hal itu memicu kontradiktif bagi PT Timah sendirI, menurut salah satu tim jaksa penuntut umum (JPU) Benny Harkat SH SE MH, putusan tersebut terkesan sangat dipaksakan. Bahkan tanpa terlebih dahulu mempelajari multi efek dalam realitas persoalan hukum dan sosial.
“Kalau begitu putusanya (PT Timah dipandang bukan BUMN.red), kasian dengan PT Timah sendiri. Setidaknya nasib karyawanya bukan lagi berstatus pegawai BUMN. Tapi status karyawanya sudah sama dengan smelter-smelter biasa. Setidaknya yang paling kecil yang akan dirasakan internal PT Timah sendiri,” ungkap Benny, Rabu (26/5/2021).
Menurutnya persoalan lebih lanjut akan muncul dimana PT Timah bukan lagi representasi negara dalam melaksanakan UUD 1945 pasal 33 terkait pengelolaan alam di bumi negeri ini.
“Yang jelas akan makin kacau, karena PT Timah sama statusnya dengan smelter swasta. Jadi PT Timah sudah tak punya kewenangan apapun mengatur persoalan tambang dan bisnis timah di Bangka Belitung,” ungkapnya.
Persoalan yang tak kalah serius lainya, kata Benny PT Timah saat ini tidak bisa lagi mengelola aset-aset dan IUP yang ditinggal semenjak telah berubah menjadi anak PT Innalum.
“Kalau bukan lagi BUMN, berarti akan jadi persoalan kalau PT Timah semenjak jadi anak PT Innalum mengelola aset milik BUMN. Karena logikanya dia sudah jadi swasta murni,” sebutnya.
Dalam putusanya, diungkap Benny, majelis hakim sama sekali tak mengindahkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU di muka sidang. Padahal ahli telah menyampaikan kalau PT Timah walau sebagai anak PT Innalum tetap berstatus BUMN.
Adapun kepemilikan saham sebesar 65 persen dan Innalum saham pemerintah 100 persen.
Lebih dari itu, lanjutnya, atas anak PT Innalum itu pemerintah menugaskan mereka melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN.
PT Timah juga masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. “Penegasan pemerintah dalam PP 72/2016 bahwa anak perusahaan eks BUMN perlakuannya sama dengan BUMN maka hak tersebut tidak hilang,” sebutnya.
Dari sisi pengawasan anak PT Innalum yakni PT Timah , ANTM dan PT BA, mendapat pengawasan DPR terhadap BUMN. Begitu juga mereka tak lepas dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena pada dasarnya jika masih adanya saham pemerintah di sebuah perusahaan maka pasti dapat pengawasa DPR. Terkait putusan bebas ini yang jelas, putusan PN Tipikor ini bukan akhir. Langkah kasasi ke Mahkamah Agung kita laksanakan,’’ tambahnya.
3 terdakwa yang dibebaskan itu yakni: Agustino als Agat pemilik CV Mentari Bangka Sukses (MBS), Ali Samsuri kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) dan Tayudi (direktur MBS). Adapun alasan bebas tersebut dikarenakan PT Timah yang kini sudah menjadi anak perusahaan PT Innalum, maka PT Timah bukan lagi berstatus badan usaha milik negara (BUMN).
Adapun kerugian negara yang dituduhkan oleh JPU bukan termasuk perkara Tipikor.
Berikut pernyataan putusan bebas yang disampaikan humas PN Pangkalpinang, Hotma Sipahutar, yang tertuang dalam nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp.
Telah diputus oleh majelis hakim: Efendi, sebagai Hakim Ketua, Siti Hajar Siregar dan Erizal, masing-masing sebagai hakim anggota pada Hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa Ali Samsuri bin Muhammad oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan para terdakwa di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
4. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair tersebut; 5. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan negara setelah putusan ini diucapkan;
6. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
7. Menetapkan barang bukti berupa: 1… s/d 125…. dikembalikan kepada penuntut umum.
Terpisah, PH Adistya Sunggara, putusan yang berkeadilan yang pihaknya tunggu selama ini akhirnya dibacakan untuk nasib terdakwa dan harkat martabat terdakwa selama ini menanggung Penderitaan.
“Alhamdullah diputus bebas sesuai dengan kontruksi hukum yang kami sampaikan dipersidangan. Yang disangkakan harus dipulihkan dalam harkat dan kedudukannya semula sebagaimana putusan hakim yang dibacakan.
Oleh karena itu sejak putusan selesai diucapkan agat harus segera dikeluarkan dari rutan, untuk memberikan Perlindunga HAM atas harkat dan martabatnya dan Kami apresasi putusan hakim hari ini, keadilan itu harus ditegakan.Pertimbangan sudah kita dengar dan bacakan, sesuai dengan kontruksi hukum dan alat bukti di persidangan ” ucapnya..(mn)