Bangka, Asatuonline.id- Permasalahan Tanah atas nama Bastian seluas 35 Hektar di Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka kembali ricuh, Kamis (20/5).
Pasalnya ada nama Dua perusahaan yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, yaitu PT Babel Citra Mandiri (BCM) dengan lawannya dari PT Sumber Mas Pratama ( SMP ).
Kedua perusahaan itu sama – sama mengklain memiliki hak atas tanah seluas 35 Hektar tersebut.
Pemerintah Desa (Pemdes) Air Anyir, Kabupaten Bangka melakukan mediasi sengketa lahan yang berada di wilayah Dusun Mudel RT 006, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, melibatkan dua perusahaan, yakni PT Babel Citra Mandiri (BCM) dan PT Sumber Mas Pratama (SMP).
Proses mediasi yang digelar di Kantor Desa Air Anyir, Rabu (19/5/2021) itu dihadiri oleh perwakilan kedua pihak bersengketa, kepala desa, Kapolsek Merawang, BPD, serta pemilik tanah sebelumnya.
Kuasa hukum PT SMP Siti Nurbaya, mengungkapkan jika klaim atas lahan yang dilakukan PT BCM tidak dapat diterima kliennya. Sebab, lahan tersebut milik PT SMP sejak 2014 silam.
Ia menyebutkan jika lahan itu resmi milik kliennya diperkuat dengan bukti pelepasan tanah negara yang dikuasai oleh Ellyati berdasarkan Surat Nomor 11 Tahun 1993, yang dikeluarkan oleh Desa Baturusa seluas 34 hektar.
Kemudian, pada 2014 dilepaskan hak atas lahan tersebut ke PT SMP. “Dari tahun 2014 tidak pernah terjadi masalah, hingga awal tahun 2021 PT BCM mencaplok dan memasang plang nama di lahan klien kami,” ujar Siti Nurbaya.
Sementara itu Kepala Desa Air Anyir Syamsul Bahari, juga menyebutkan jika lahan tersebut merupakan milik PT SMP. Hal itu diketahui dengan adanya dua surat atas lahan, yang salah satunya atas nama Ellyati yang diterbitkan pada 1993 lalu.
Namun, surat lainnya atas nama Bastian tidak teregister di Desa Baturusa. “Sedangkan surat tahun 1996 seluas 35 Hektar atas nama Bastian itu berbeda lokasi dengan surat atas nama Ellyati. Sudah ditelusuri bahwa tidak teregister di Desa Baturusa,” katanya.
Sementara, Bastian yang merupakan suami dari Ellyati mengatakan lahan yang diklaim oleh PT BCM merupakan milik PT SMP, dan lahan yang dimiliki PT BCM berbeda lokasi. “Surat atas nama Ellyati sekarang dimiliki Pak Ahyung (Pihak PT Sumber Mas Pratama). Surat aslinya pun ada di Pak Ahyung, dan belinya pun langsung ke kami” Kata Bastian.
Dikonfirmasi usai mediasi, Kades Air Anyir Syamsul Bahari mengatakan belum mendapatkan jawaban dari PT BCM. “PT BCM belum memberikan keputusan, sedangkan PT SMP sudah memberikan sinyal untuk berdamai. Akan ada tindak lanjut lagi dari hasil mediasi ini,” ujarnya..(dd)