MD KAHMI Manokwari Meminta Perda Miras Diaktifkan

  • Bagikan

Manokwari, Asatuonline.id– Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Manokwari meminta Pemda Manokwari mengaktifkan kembali peraturan daerah nomor 5 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.

Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Manokwari Purwanto, SH., M.Kn, Selasa (23/3) di sekertariat Kahmi Manokwari Jalan Drs. Esau Sesa Manokwari mengatakan, Perda yang diundangkan pada 01 Desember 2008 di Manokwari pada era kepemimpinan Bupati Drs. Dominggus Mandacan, hingga saat ini sepengetahun dirinya belum dicabut dan masih berkelanjutan di wilayah Hukum Manokwari.

Namun, sejak sekitar tahun 2009, perda itu kurang ditegakan, sehingga menjadi salah satu berita kejadian kriminalitas di Manokwari.

“Kami mengikuti lahirnya perda No 5 tahun 2006 ini, atas desakan masyarakat dan kesadaran para pejabat saat itu, peraturan yang ditetapkan disepakati antara DPRD dan pemerintah dan sempat eksis berjalan dengan sangat baik, namun semenjak Bapak Dominggus tidak lagi jadi Bupati Manokwari, perda ini kurang ditegakan, ”ujarnya.

Pihaknya berharap, pihak yang terkait dengan kesadaran dan MD. KAHMI Manokwari akan melakukan kajian bersama untuk mengukur urgensi reaktivasi Perda ini sebagai langkah mencegah terjadinya maraknya angka kriminilitas.

“Kami yakin benar, bahwa stakholder utama para tokoh agama akan sangat mendukung untuk mereaktivasi perda ini,” pungkasnya.

Sementara anggota presidium lainnya Hadi Sutrisno, SE berpendapat, memang dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten Manokwari telah kehilangan miliaran rupiah atas berlakunya perda no 5 tahun 2006 yang telah mencabut Perda No. 2 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Tetapi jika Perda ini bisa ditegakan, Pemda Manokwari akan mendapat keuntungan lebih besar dengan menurunnya angka kasus kriminalitas.

“Sayangnya karena kurang diterapkan angka kriminilatis tetap tinggi, jadi sebenarnya kita rugi dua kali,” ujarnya.

Menurut Hadi, pemda Manokwari yang konsisten dan akurat Perda ini untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Minuman beralkohol. Iklim berusaha akan membaik, sehingga pada ujungnya perekonomian daerah juga akan meningkat. (merah. 02)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *