Serang, Asatuonline.id-Ketua Bidang Hukum dan HAM di DPD Demokrat Banten Monang menjelaskan bahwa KLB yang di Deli Serdang Sumatera Utara itu cacat hukum dan tidak sah itu lebih cendrung pembegalan yang bersifat tidak mendidik,”jelasnya Monang kepada awak media, Senin (8/3) di Serang.
Monang pun membeberkan bukti, “Sebagai politik yang tidak bermoral dan tidak ber etika, apa yang dilakukan sekelompok orang dalam melakukan kegiatan KLB tersebut,”tegas Ketua Bidang Hukum dan Ham DPD Demokrat Banten.
Kemudian iapun menjelaskan bahwa Partai Demokrat ada AD/ART untuk melakukan proses KLB tersebut.
” Pada Partai Demokrat itu ada yang mengatur terkait aturan KLB”, tegas Monang.
Sementara jabatan Ketua Umum AHY itu melalui proses pemilihan umum dan mengikuti proses administrasi yang rapi dan dipilih orang dari hasil musyawarah serta secara syah.
Untuk itu DPD Demokrat Banten akan melakukan perlawanan dan menolak KLB di Deli Serdang karena itu tidak syah.
” DPD Banten menolak hasil KLB Deli Serdang dan akan melakukan perlawanan”, terang Mong kembali.
Lanjutnya, secara hukum KLB Deli Serdang belum ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Ham jika pun sudah di tetapkan kita akan melawan secara hukum supaya pemerintah tidak mengakui dan tidak menerima KLB di Deli Serdang.
” Kita akan tetap melawan supaya pemerintah tidak mengakuinya”, kata Monang.
Selain itu masyarakat akan menolak kejadian KLB Deli Serdang ini karena bagi kami ini salah satu pembodohan untuk pemilihan dan cacatnya salam administrasi dalam strutural..(ASR)