Adi Santoso Bos PT PMM Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto : Istimewa)

Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung memeriksa Adi Santoso (AS), yang disebut sebagai bos PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral periode 2018-2026.

Adi diperiksa penyidik pada Selasa (29/9/2026). Ia hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret PT PMM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Dalam keterangannya, Adi disebut sebagai direksi PT TMS. Perusahaan tersebut berkedudukan di Surabaya dan disebut memiliki saham pada PT PMM yang beroperasi di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Perkara PT PMM mencuat dari dugaan ekspor mineral yang mengandung Rare Earth Elements (REE) atau logam tanah jarang.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan (IS), Gian Prabuharto (GP), dan Junanto Kurniawan (JK).

Penyidik menduga sekitar 390 ton material PT PMM diekspor secara ilegal setelah proses pengujian mineral diduga tidak dilakukan secara menyeluruh.

Iwan Setiawan diduga meminta agar sampel mineral tidak diperiksa secara komprehensif. Sampel disebut hanya diambil dari bagian atas jumbo bag sehingga kandungan REE tidak muncul dalam hasil pemeriksaan.

Gian Prabuharto diduga kemudian mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen dalam laporan pemeriksaan. Kondisi tersebut membuat komoditas dinyatakan memenuhi persyaratan ekspor.

Sementara Junanto Kurniawan diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui adanya hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan kandungan REE.

Ekspor sekitar 390 ton material itu akhirnya digagalkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan terus berkembang. Pada 23 September 2026, Kejagung memeriksa Muhamad Kuncoro Candra Winata alias Kuncoro Dewan Komisaris PT PMM, bersama FAK, pegawai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa dua petugas Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta berinisial AC dan WBW pada 14 September 2026.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses pengujian mineral, tata kelola perusahaan, hingga mekanisme ekspor dalam perkara PT PMM.

Selain itu, pada 26 Agustus 2026, penyidik memeriksa RK selaku staf ekspor-impor, RA selaku staf akuntan, serta IT selaku admin finance yang berkaitan dengan PT PMM dan PT TMS.

Meski sejumlah pihak telah diperiksa, Kejagung hingga kini belum menyatakan Adi Santoso sebagai tersangka. Status hukum Adi dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Redaksi Asatu Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PMM, PT TMS, Adi Santoso, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *