Jombang , Asatu Online— Aktivitas penggalian badan jalan beraspal di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipersoalkan. Penggalian yang diduga berkaitan dengan pengambilan kabel bawah tanah itu memunculkan pertanyaan soal pemilik jaringan, dasar pekerjaan hingga izin membongkar jalan.
Abah Edy Macan mendesak pihak PUPR Kabupaten Jombang dan PT Telkom Indonesia memberikan penjelasan terkait aktivitas tersebut. Dia mengancam menggelar aksi besar jika tidak mendapat respons.
“Jika tidak ada tanggapan, kami akan lakukan aksi besar,” demikian pernyataan Abah Edy Macan yang tercantum dalam materi dokumentasi yang diterima redaksi, Selasa (29/9/2026).
Belum diketahui kapan dan dalam bentuk apa aksi tersebut akan digelar. Belum diketahui pula apakah rencana aksi itu telah disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang.
Penggalian Dilakukan Dini Hari
Dokumentasi yang diterima redaksi menunjukkan adanya aktivitas penggalian di badan jalan beraspal di wilayah Tunggorono. Sejumlah kerucut pengaman dan penanda pekerjaan terlihat di sekitar lokasi.
Aktivitas tersebut terekam pada Selasa (29/9/2026) dini hari. Informasi awal menyebut pekerjaan dilakukan untuk mengambil kabel yang telah tertanam di bawah tanah, bukan memasang jaringan baru.
Namun, hingga kini belum diperoleh dokumen pekerjaan yang memastikan tujuan penggalian maupun identitas pihak yang melaksanakannya. Kepemilikan kabel juga belum dapat dipastikan, apakah merupakan aset PT Telkom Indonesia atau penyelenggara jaringan lainnya.
Yang menjadi sorotan, pekerjaan dilakukan dengan membongkar badan jalan yang telah beraspal. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai persetujuan penggunaan ruang jalan serta pihak yang bertanggung jawab mengembalikan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.
Kerjaan Telkom atau PUPR ?
Nama PT Telkom Indonesia disebut dalam informasi yang beredar terkait pekerjaan tersebut. Telkom perlu menjelaskan apakah kabel yang digali merupakan aset perusahaan, siapa pelaksana pekerjaan, dan atas dasar penugasan apa penggalian dilakukan.
Dokumen yang disebut sebagai izin akses atau “simlock” juga perlu diperjelas. Redaksi belum menerima salinan dokumen tersebut sehingga belum dapat memastikan fungsi maupun keterkaitannya dengan pekerjaan di Tunggorono.
Sementara Dinas PUPR Kabupaten Jombang atau pihak yang berwenang atas ruas jalan tersebut juga perlu menjelaskan apakah pembongkaran telah memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan teknis.
“Jika penggalian menyebabkan kerusakan badan jalan, perlu dipastikan siapa yang bertanggung jawab melakukan pemulihan dan apakah pengerjaan kembali aspal dilakukan sesuai standar yang berlaku,” kata Abah Edy.
Sejumlah Pertanyaan Belum Terjawab
Untuk memastikan duduk perkara, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: siapa pemilik kabel, mengapa kabel tersebut digali, siapa yang memerintahkan pekerjaan, dan siapa pelaksananya.
Selain itu, perlu dijelaskan apakah pekerjaan memiliki surat perintah kerja atau kontrak resmi, apakah Telkom mengetahui atau memberikan penugasan, serta apakah pembongkaran jalan telah mendapat persetujuan dari penyelenggara jalan.
Ada juga informasi dugaan keterkaitan oknum anggota TNI inisial ED. Kalau memang ada oknum TNI yang diduga terlibat atau disebut pihak yang bertanggung jawab atas pengrusakan jalan itu, atasannya harus memberikan penjelasan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh dokumen dan keterangan resmi yang cukup untuk memastikan legalitas pekerjaan, kepemilikan kabel, maupun pihak yang bertanggung jawab.
(Giga)
















